BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Jual Beli Stand PD Pasar Surya

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Surabaya, Asatu Online – Dugaan jual beli stand dan perubahan fungsi aset pasar milik Pemkot Surabaya yang dikelola PD Pasar Surya disorot Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar meminta status aset, dasar pemanfaatan, hingga dokumen pengelolaan stand di kawasan perempatan Jalan Jagalan, Kecamatan Genteng, Kelurahan Peneleh, Surabaya, diperiksa secara transparan.

Rahmad menyebut pihaknya menemukan dugaan adanya transaksi stand pasar. Dia juga menyoroti perubahan pemanfaatan bangunan yang disebut kini digunakan sebagai rumah hunian dan toko lampu.

“Dugaan awal kami, telah terjadi jual beli stand pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Bahkan pasar tradisional tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi rumah hunian dan toko lampu. Ini harus diperiksa secara serius,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan untuk memastikan status aset dan dasar hukum pemanfaatannya.

“Kalau benar aset pemerintah daerah berubah fungsi dan digunakan tidak sebagaimana mestinya, pertanyaannya siapa yang memberikan izin, siapa yang menguasai, bagaimana dasar hukumnya, dan apakah ada pembayaran atau transaksi tertentu,” katanya.

Sudah Bersurat ke PD Pasar Surya

Rahmad mengatakan BPI KPNPA RI sebelumnya telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PD Pasar Surya untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Namun, dia mengaku belum memperoleh jawaban yang dianggap memberikan kepastian.

“Kami sudah pernah bersurat secara resmi kepada Direktur Utama PD Pasar Surya. Tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban pasti mengenai temuan tersebut,” ujarnya.

Dia meminta PD Pasar Surya membuka informasi mengenai status stand dan lahan yang menjadi perhatian tersebut.

“Ini aset daerah. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” katanya.

Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

Sorotan BPI KPNPA RI muncul ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah menangani penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024-2025 di lingkungan PD Pasar Surya.

Pada 30 Maret 2026, penyidik Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 223 dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan telepon seluler, satu laptop, dan satu CPU.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Kejari Tanjung Perak menyebut terdapat pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah.

Hingga Agustus 2026, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 35 saksi dan proses penyidikan masih berlangsung.

Rahmad Apresiasi Langkah Kejari

Rahmad mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Perak yang menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyidikan terkait tata kelola PD Pasar Surya.

“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Pengaduan BPI KPNPA RI mendapatkan tindak lanjut dari Kejari Tanjung Perak. Setiap laporan atau temuan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Dia meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi sewa, tetapi juga menelusuri apabila ditemukan indikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pemanfaatan aset daerah.

“Kalau ada permainan dalam pengelolaan stand atau lahan, harus dibuka. Telusuri aliran uangnya, siapa yang menerima, siapa yang memberikan kewenangan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegas Rahmad.

Minta Aset Pemkot Tak Disalahgunakan

Rahmad menilai pengelolaan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara transparan karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan potensi pendapatan daerah.

Dia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Jangan sampai aset Pemkot Surabaya menjadi bancakan. Kalau memang ada transaksi jual beli stand yang tidak sesuai aturan, bongkar siapa yang terlibat. Kalau ternyata semuanya memiliki dasar hukum yang sah, silakan dibuktikan dan dijelaskan kepada publik,” ujarnya.

Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, seluruh persoalan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.

“Kalau ada pelanggaran, proses. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Yang paling penting jangan ada aset daerah yang digunakan seenaknya,” katanya.

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, akan memantau perkembangan penyidikan Kejari Tanjung Perak serta persoalan aset PD Pasar Surya yang menjadi perhatian mereka.

“Kami siap mengawal sampai tuntas. Sekarang publik menunggu hasil akhirnya. Jangan sampai perkara berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.

Laporan : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *