Rp75 Juta Dikembalikan, BPI Desak Propam Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Merangin

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr (Hc) Rahmad Sukendar, SH, MH (Foto : Ist)

Jambi, Asatu Online – Pengembalian uang Rp75 juta kepada seorang warga setelah sebelumnya dilaporkan ada permintaan uang Rp150 juta menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). BPI meminta Bid Propam Polda Jambi tidak menghentikan pemeriksaan hanya karena adanya perdamaian dan pencabutan pengaduan warga.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., meminta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin tersebut diusut secara transparan.

“Propam Polda Jambi jangan berhenti hanya karena laporan dicabut dan uang dikembalikan. Justru seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif,” kata Rahmad.

Kasus itu bermula dari pengaduan warga bernama Iskandar kepada BPI KPNPA RI. Dalam pengaduannya, Iskandar menyebut adanya permintaan uang Rp150 juta yang kemudian disebut menjadi Rp75 juta setelah negosiasi.

Uang tersebut disebut telah diserahkan secara tunai. BPI kemudian meneruskan pengaduan itu ke Divisi Propam Polri melalui surat Nomor 115/DPN-BPI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Pengaduan tersebut kemudian diteruskan ke Bid Propam Polda Jambi melalui surat Nomor B/2879-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 15 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti Subbid Paminal.

Dalam perkembangannya, BPI memperoleh informasi bahwa pengaduan warga dicabut setelah terjadi perdamaian. Uang Rp75 juta yang sebelumnya disebut telah diserahkan juga dikabarkan telah dikembalikan.

Bagi Rahmad, pengembalian uang tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.

“Kalau uang itu memang pernah diserahkan, harus jelas dalam konteks apa diminta, atas dasar kewenangan apa, kepada siapa diserahkan dan mengapa kemudian dikembalikan,” ujarnya.

Rahmad menegaskan BPI tidak sedang menghakimi anggota Polri yang dilaporkan. Namun, dugaan pelanggaran etik, disiplin ataupun tindak pidana, menurut dia, harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.

“Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan hukum berhenti karena perdamaian,” tegas Rahmad.

BPI KPNPA RI juga menyatakan telah kembali menyurati Bid Propam Polda Jambi melalui surat Nomor 146/DPN-BPI/LT.P.MERANGIN/IX/2026. Dalam surat itu, BPI meminta pemeriksaan internal terhadap anggota Sat Reskrim Polres Merangin yang dilaporkan.

BPI meminta proses etik dan disiplin ditempuh apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran. Jika terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, BPI meminta aspek pidana turut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Rahmad juga menegaskan BPI KPNPA RI tidak mencabut pengaduannya di Propam Polri dan masih menunggu tindak lanjut dari Polda Jambi.

“Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka fakta yang sebenarnya dan tegakkan aturan. Jangan ada kesan perkara berhenti hanya karena uang dikembalikan atau laporan dicabut,” katanya.

Laporan : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *