LSM AMAK Desak Gubernur Babel Tegas Sikapi Guru Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Parittiga

Ketua LSM AMAK Bangka Belitung Hadi Susilo (Foto : ist)

Asatu Online, Pangkalpinang— Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK) Bangka Belitung mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas terhadap seorang guru PNS berinisial E, 44 tahun, yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, meminta Pemerintah Provinsi Babel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kedinasan yang bersangkutan serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hadi, apabila proses hukum nantinya membuktikan tersangka bersalah dan memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi kepegawaian berat, pemerintah diminta tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta Gubernur Babel mengambil langkah tegas dan terukur. Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi dari sisi administrasi dan perlindungan peserta didik, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah yang diperlukan,” ujar Hadi, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses peradilan maupun menyatakan tersangka telah bersalah.

“AMAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, perlindungan terhadap anak dan keamanan lingkungan sekolah juga harus menjadi perhatian utama pemerintah,” katanya.

Jangan Abaikan Kondisi Psikologis Anak

AMAK menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik dan anak perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut aspek hukum sekaligus psikologis korban dan peserta didik lainnya.

Hadi meminta Disdikbud Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada kondisi yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

“Anak harus merasa aman. Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi peserta didik,” tegasnya.

AMAK juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penempatan sementara yang bersangkutan di luar lingkungan sekolah apabila diperlukan dan sesuai ketentuan, hingga proses hukum memberikan kepastian.

AMAK Apresiasi Kapolres Bangka Barat

Di sisi lain, LSM AMAK Babel menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat.

Apresiasi diberikan atas langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kami mengapresiasi Kapolres Bangka Barat dan jajaran penyidik Unit PPA yang telah menangani perkara ini secara serius. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Hadi.

AMAK juga meminta perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

Polisi Pastikan Identitas Korban Dilindungi

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan penetapan E sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Setelah gelar perkara, status E dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).

Yos menegaskan polisi tidak akan membuka identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Publik Menunggu Sikap Pemerintah Provinsi Babel

Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka, AMAK Babel berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan evaluasi dari sisi kedinasan.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Selanjutnya kami berharap Gubernur dan Disdikbud Babel memberikan perhatian serius terhadap aspek perlindungan anak serta mengambil keputusan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Hadi.

AMAK menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi, sementara pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah administratif yang proporsional demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Asatu Online belum memperoleh tanggapan resmi dari Gubernur Babel maupun Disdikbud Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait desakan LSM AMAK tersebut. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *