Asatu Online, Jakarta — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengadukan dua media online ke Dewan Pers Republik Indonesia.
Dua media yang diadukan yakni detektifbabel.com dan elanghitamindonesia.co.id. Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah pemberitaan mengenai pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG Air Kepala Tujuh.
Pemilik/Pengelola SPPG Air Kepala Tujuh, Bambang Heryanto, mengatakan pengaduan dilayangkan karena pihaknya menilai pemberitaan kedua media tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, tidak melalui proses konfirmasi yang memadai, serta berpotensi merugikan SPPG yang dipimpinnya.
“Kami menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik. Namun, pemberitaan juga harus mengedepankan fakta, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Tiga Pemberitaan Diadukan
Dalam surat pengaduannya kepada Dewan Pers, Bambang mencantumkan dua berita yang diterbitkan detektifbabel.com.
Pertama, berita berjudul “Dikonfirmasi Soal Limbah dan IPAL, Kepala SPPG Air Kepala Tujuh Tak Beri Jawaban” yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Kedua, berita berjudul “Bau Limbah SPPG Dikeluhkan Warga, Ketua DPW SWI Babel Soroti Pengelolaannya” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2026.
Sementara itu, dari elanghitamindonesia.co.id, berita yang diadukan berjudul “Ketua DPW SWI Babel Soroti Keluhan Warga Terkait Bau Limbah Buangan SPPG” yang diterbitkan pada 23 Agustus 2026.
Pihak SPPG menilai pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif mengenai pengelolaan limbah di SPPG Air Kepala Tujuh, khususnya terkait dugaan bau yang dikaitkan dengan aktivitas SPPG.
Pihak SPPG Lakukan Pengecekan IPAL
Sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi di lapangan, pihak SPPG Air Kepala Tujuh melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas IPAL pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Pengecekan melibatkan Bambang Heryanto selaku pemilik/pengelola SPPG, Febi Mutianingrum selaku Kepala SPPG Air Kepala Tujuh, Liberty Manurung selaku Ketua RT Air Kepala Tujuh dan Setyadi Dharmawan selaku teknisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tersebut, pihak SPPG menyatakan sistem IPAL berjalan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Pada saat pengecekan, pihak SPPG menyatakan tidak menemukan bau, busa maupun perubahan warna air yang tidak semestinya. Pemeriksaan tersebut juga tidak menemukan indikasi kondisi limbah beracun berdasarkan pengamatan lapangan pihak SPPG.
Untuk memastikan kualitas air limbah secara objektif, pihak SPPG menyatakan siap apabila dilakukan pemeriksaan atau pengujian laboratorium secara independen oleh instansi teknis yang berwenang.
Minta Dewan Pers Periksa Proses Pemberitaan
Melalui pengaduan tersebut, pihak SPPG meminta Dewan Pers memeriksa proses jurnalistik yang dilakukan kedua media, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi hingga penyusunan berita.
Pihak SPPG juga meminta Dewan Pers memeriksa apakah pemberitaan telah memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi apabila ditemukan kekeliruan.
Selain materi pemberitaan, pengaduan tersebut juga meminta Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap status perusahaan pers, wartawan yang melakukan peliputan serta kompetensi dan persyaratan Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Redaksi sesuai kewenangan Dewan Pers.
Pihak SPPG menyerahkan dokumen dokumentasi pemeriksaan lapangan serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Siap Ikuti Rekomendasi Dewan Pers
Bambang mengatakan pihaknya memilih menempuh mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya mendesak Dewan Pers mengambil sikap tegas terhadap kedua media tersebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Ia juga menyatakan siap mengikuti rekomendasi Dewan Pers apabila persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Jika rekomendasi Dewan Pers mengarahkan saya untuk melaporkan ke Polda Babel, nanti akan saya buatkan laporannya,” ujar Bambang.
Pengaduan tertanggal 31 Agustus 2026 itu disampaikan dengan melampirkan salinan pemberitaan yang diadukan serta dokumen pendukung lainnya.
Pihak SPPG menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers, melainkan untuk memastikan pemberitaan mengenai SPPG Air Kepala Tujuh disampaikan berdasarkan fakta, verifikasi, konfirmasi dan prinsip keberimbangan. (*)
















