Oknum Guru PNS Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bangka Barat, Kuasa Hukum Desak Segera Ditahan

Asatu Online, Bangka Barat — Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berusia 44 tahun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Bangka Barat pada 22 Juli 2026. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Parittiga.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyepakati status yang bersangkutan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Yos, Senin (31/8/2026).

Menurut Yos, penyidik telah menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani proses pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Polres Bangka Barat menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Polisi juga tidak akan membuka identitas maupun informasi lain yang berpotensi mengungkap jati diri korban.

“Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak kami sampaikan kepada publik,” tegas Yos.

Penyidik, kata dia, masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses hukum masih berjalan dan kami mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Kuasa Hukum Korban Desak Tersangka Segera Ditahan

Sementara itu, penasihat hukum korban, Advokat WAN, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bangka Barat beserta jajaran penyidik Unit PPA atas langkah dan keseriusan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang menimpa korban.

Menurut WAN, respons cepat dan pendekatan humanis penyidik memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Ibu Kapolres dan tim penyidik Unit PPA yang telah bekerja secara humanis dan transparan dalam mengusut kasus ini. Pendekatan yang dilakukan memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar WAN.

Namun, perkembangan perkara tersebut juga memunculkan informasi lain yang menurut kuasa hukum perlu menjadi perhatian penyidik.

WAN mengaku pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah murid lain di lingkungan sekolah yang sama terkait dugaan tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh tersangka yang sama.

Menurutnya, sejumlah pihak yang menyampaikan informasi tersebut selama ini diduga memilih diam karena merasa takut dan mengalami tekanan psikologis.

“Kepada para siswa atau pihak lain yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa, kami mengajak untuk tidak diam. Jangan biarkan pelaku merasa aman karena korbannya takut. Kami siap mendampingi secara hukum dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan prinsip perlindungan saksi dan korban,” tegas WAN.

WAN juga meminta penyidik melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat dugaan korban lain maupun pola perbuatan yang serupa.

Menurutnya, pengembangan penyidikan penting dilakukan agar seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara hukum dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap pihak penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata WAN.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan memantau proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *