Babel  

DPPKAD Bangka Tegaskan Seluruh Dana PBJT Tenaga Listrik Telah Dialokasikan Sesuai Ketentuan

Hariyadi Kepala DPPKAD Kab.Bangka (Foto : Ist)

Asatu Online, Bangka — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka memberikan penjelasan terkait penggunaan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang kini menjadi bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Penjelasan tersebut disampaikan DPPKAD Kabupaten Bangka kepada Asatu Online menyusul sorotan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan pajak tersebut.

Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi, menjelaskan bahwa mekanisme pemenuhan belanja wajib yang bersumber dari penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik diatur melalui PMK Nomor 24 Tahun 2024. Ketentuannya mewajibkan paling rendah 10 persen dari penerimaan tersebut digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum.

Menurutnya, penggunaan tersebut mencakup penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

“Pada APBD 2026 telah dialokasikan sebesar Rp5.258.627.500 atau 15,47 persen,” jelas Hariyadi kepada Asatu Online.

DPPKAD juga merinci penggunaan anggaran untuk memenuhi belanja wajib tersebut. Anggaran sebesar Rp4,65 miliar dialokasikan untuk pembayaran tagihan penerangan lampu jalan.

Selanjutnya, sebesar Rp50 juta digunakan untuk pemeliharaan traffic light dan warning light, kemudian Rp200 juta untuk pemeliharaan lampu jalan serta peralatan penunjang perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Selain itu, terdapat alokasi Rp358.627.500 untuk pengadaan lampu LED PJU 40 Watt dan Rp77.438.609 untuk operasional petugas lapangan.

DPPKAD Kabupaten Bangka menegaskan, penggunaan dana tersebut tidak dilakukan tanpa mekanisme pengawasan. Menurut Hariyadi, terdapat proses review secara berjenjang terhadap penggunaan dana earmark untuk memastikan penganggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adanya review berjenjang terhadap penggunaan dana earmark guna memastikan bahwa dana tersebut telah dianggarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

DPPKAD juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan yang sebelumnya dikenal sebagai PPJ telah dialokasikan dalam belanja APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk rincian pelaksanaan kegiatan penerangan jalan di lapangan, DPPKAD mengarahkan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka sebagai perangkat daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Penerangan Jalan Umum.

Dalam penjelasan yang diterima Asatu Online, DPPKAD juga menyebutkan angka penerimaan sebesar Rp33.235.181.081 sebagai bagian dari data yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan tersebut.

Dengan penjelasan ini, DPPKAD Kabupaten Bangka menyatakan bahwa dana PBJT atas Tenaga Listrik telah dianggarkan dan dialokasikan melalui APBD, termasuk untuk memenuhi belanja wajib penerangan jalan umum.

Namun demikian, rincian lebih jauh mengenai realisasi penggunaan anggaran di lapangan, termasuk capaian pekerjaan dan kesesuaian antara anggaran dengan realisasi, menjadi ranah Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka untuk memberikan penjelasan secara teknis dan terbuka kepada publik. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *