Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Bergulir, Wartawan Senior Soroti Lemahnya Pengawasan Manajemen

Para tersangka kasus korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024 (Foto : Ist)

Asatu Online, Palembang — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel kembali menjadi sorotan. Perkara yang menyeret sejumlah pimpinan cabang, perantara hingga karyawan bank tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi manajemen untuk membenahi sistem pengawasan dan tata kelola penyaluran kredit.

Wartawan senior Suherman Saleh menilai kasus di Bank Sumsel Babel tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu. Menurutnya, ketika praktik penyimpangan dapat berlangsung dengan melibatkan pejabat dan karyawan bank, sementara dokumen serta pencairan kredit tetap berjalan, maka aspek pengawasan internal patut dipertanyakan.

“Ini bukan sekadar persoalan satu atau dua orang yang melakukan penyimpangan. Manajemen harus berani mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme persetujuan kredit dan kontrol internal. Jangan sampai kasus serupa terus berulang,” ujar Suherman, Minggu (16/8/2026).

KUR Fiktif Rp10 Miliar Lebih

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi penyaluran KUR pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp10,089 miliar, dengan nilai kerugian bersih yang dalam proses perkara disebut sekitar Rp12,1 miliar.

Modus yang terungkap cukup serius. Data berupa KTP dan KK masyarakat dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuat dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha, guna mengajukan kredit KUR yang sebenarnya tidak layak.

Dari proses hukum terungkap terdapat 134 debitur yang dinilai tidak layak. Sebagian dana yang telah dicairkan kemudian tidak dikembalikan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang terlibat.

Yang menjadi pertanyaan besar, kata Suherman, adalah bagaimana kredit dengan persoalan administrasi dan kelayakan debitur tersebut dapat melewati tahapan verifikasi hingga akhirnya dicairkan.

“Kalau rekening bisa dibuka tanpa kehadiran nasabah, identitas masyarakat digunakan tanpa izin, bahkan kredit diberikan kepada debitur yang tidak layak, berarti ada persoalan serius dalam sistem kontrol. Manajemen Bank Sumsel Babel harus menjelaskan bagaimana pengawasan internal bisa kecolongan sejauh itu,” tegasnya.

Enam Terdakwa Sudah Divonis

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pada 22 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa.

Mantan Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024, Erwan Hadi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari serta dibebani uang pengganti sekitar Rp3,024 miliar.

Sementara Wisnu Andrio Patra, yang disebut berperan sebagai perantara/koordinator, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Terdakwa lainnya, Juliantoro, divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp631 juta.

Kemudian Dasril divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp400 juta.

Sedangkan dua mantan pegawai bank, Mario Aska Pratama dan Fakhrul Kurnia Syah Putra, masing-masing divonis 2 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp30 juta dan Rp50 juta.

Putusan tersebut menjadi bukti bahwa perkara KUR fiktif di KCP Semendo bukan sekadar persoalan administrasi kredit, tetapi telah masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan berujung pada pemidanaan sejumlah pihak.

Tiga Tersangka Masih Berproses

Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai.

Pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih berjalan terhadap tiga tersangka tambahan. Ketiganya merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik setelah sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka.

Selain itu, Ipan Hardiansyah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Artinya, masih ada rangkaian perkara yang harus dituntaskan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat dan bagaimana pola penyaluran KUR bermasalah tersebut dapat berlangsung.

Suherman: Jangan Hanya Korbankan Pelaku Lapangan

Menurut Suherman Saleh, penegakan hukum harus berjalan, tetapi manajemen Bank Sumsel Babel juga tidak boleh hanya menunggu proses hukum terhadap individu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Manajemen harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian kredit, verifikasi nasabah, pembukaan rekening, penggunaan dokumen, kewenangan pejabat pemutus kredit hingga mekanisme pengawasan setelah kredit dicairkan.

“Jangan sampai setiap ada kasus, yang terlihat hanya pegawai atau pimpinan cabang yang menjadi terdakwa. Pertanyaannya, bagaimana sistem pengawasan di atasnya? Apakah ada evaluasi, audit internal dan tindakan pencegahan sebelum kasus menjadi besar?” katanya.

Suherman bahkan menilai rentetan perkara yang melibatkan pejabat dan karyawan Bank Sumsel Babel harus menjadi peringatan keras bagi jajaran manajemen.

“Kalau kasus korupsi terus muncul, ini sudah menjadi alarm bagi manajemen. Bank harus berbenah secara serius. Jangan hanya melakukan pembenahan setelah ada tersangka dan terdakwa,” tegasnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sumsel Babel memiliki posisi strategis dalam menopang perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah. Karena itu, integritas dalam pengelolaan dana dan penyaluran kredit menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Suherman meminta manajemen Bank Sumsel Babel membuka ruang evaluasi dan memperkuat transparansi, terutama dalam penyaluran kredit yang menggunakan fasilitas program pemerintah seperti KUR.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset utama bank. Kalau pengawasan lemah dan kasus korupsi terus muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar pengembangan perkara yang masih ditangani Kejati Sumsel dikawal sampai tuntas.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi dari sisi manajemen, ini harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan sistem dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Suherman. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *