AJB Bongkar Klaim Tanah Ahli Waris, Alas Hak hingga Riwayat SHM Akan Diverifikasi

Caption: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi bersama H. Agus mewakili para ahli waris saat konfrensi pers, Minggu (9/8/2026)

Jakarta, Asatu Online – Klaim kepemilikan tanah yang dikaitkan dengan sejumlah ahli waris memasuki babak baru. Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) memilih tidak menelan mentah-mentah setiap klaim yang muncul. Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris hingga posisi fisik bidang tanah akan ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen resmi.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam penelusuran tersebut adalah SHM Nomor 1 Tahun 1964 yang dikaitkan dengan keturunan Mansyur bin Muhammad. Berdasarkan informasi awal, luas lahan yang tercantum saat itu sekitar 10 hektare. Namun, terdapat keterangan dari Kanwil yang menyebut luasan mencapai sekitar 12 hektare.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi. Apakah terdapat perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, atau justru terdapat perbedaan objek tanah yang dimaksud? Jawabannya harus ditemukan melalui dokumen dan arsip pertanahan, bukan sekadar berdasarkan pengakuan.

Langkah AJB tersebut dilakukan untuk menjawab pertanyaan mendasar yang selama ini menjadi titik krusial dalam persoalan tersebut: siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas tanah yang dipersoalkan?

Ketua Umum AJB, Andi Mulyati Pananrangi, mengatakan penelusuran akan dilakukan secara berlapis dengan mendatangi sumber arsip dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

“Pendamping hukum ahli waris tahapannya adalah kita akan mengecek dasar alas haknya di Arsip Nasional. Selain itu, kita akan konfirmasi ke BPN untuk mengecek posisi dan melihat riwayat tanah,” ujar Andi, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, persoalan tanah tidak boleh hanya diselesaikan berdasarkan cerita, pengakuan, atau dokumen yang dibawa oleh salah satu pihak. Seluruh data harus diuji, diverifikasi, dan dicocokkan, termasuk dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

AJB juga berencana melakukan pengecekan koordinat serta menggunakan citra satelit untuk memastikan bidang tanah yang diklaim benar-benar berada pada lokasi yang sama dengan bidang yang tercatat dalam dokumen.

“Ini untuk memastikan supaya tidak terjadi masalah. Kita akan cek melalui satelit, ke Arsip Nasional, arsip pertanahan di Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk mencari riwayat tanah dan silsilah tanah,” tegasnya.

AJB menegaskan, penelusuran tersebut bukan untuk buru-buru menetapkan pihak mana yang paling berhak. Sebaliknya, seluruh pihak akan ditempatkan secara proporsional sampai dokumen, data pertanahan, serta fakta di lapangan memberikan gambaran yang jelas.

Andi mengaku tidak ingin membangun prasangka sebelum proses verifikasi selesai.

“Saya juga nggak akan buruk sangka. Kalau ini punya saya, bukan mudah-mudahan ini jadi hikmah semuanya,” ujarnya.

Namun, persoalan menjadi semakin sensitif setelah muncul informasi mengenai rencana pembayaran kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Di titik inilah verifikasi menjadi sangat penting. Jangan sampai pembayaran dilakukan kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemilik awal tanah.

Karena itu, AJB mendorong agar silsilah keluarga disusun secara terang, runtut, dan dapat dibuktikan. Mulai dari siapa pemilik awal, siapa anak-anaknya, siapa ahli waris berikutnya, hingga siapa yang saat ini mengajukan klaim harus memiliki dasar dokumen yang jelas.

AJB juga meminta H. Agus, yang disebut mewakili para ahli waris atas lahan yang dikaitkan dengan kepentingan depo Pertamina, untuk menyusun dan menunjukkan silsilah keluarga secara jelas.

Bagi AJB, persoalan ini bukan semata soal siapa yang paling keras mengklaim memiliki tanah. Yang harus berbicara adalah dokumen, riwayat pertanahan, hubungan kewarisan, koordinat bidang, serta fakta hukum yang dapat diverifikasi.

Jika semua data tersebut konsisten, maka klaim akan memiliki dasar yang semakin kuat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara alas hak, riwayat tanah, silsilah, luas, dan lokasi fisik, maka hal tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dan mengedepankan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang sesungguhnya memiliki dasar hak atas tanah tersebut. (*)

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *