Jakarta, Asatu Online – Dugaan intimidasi, ancaman, hingga upaya menghalangi kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Gabungan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum bersama LBH NU Bogor Raya Law Firm resmi mengadukan tiga pihak ke Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor 077/NBR-SMK/VIII/2026. Tiga pihak yang diadukan yakni Iki Dulagin, yang disebut sebagai kuasa hukum Danny Septriadi Djayaprawira, bersama stafnya Fajrin, serta seorang pihak terkait berinisial DS.
Dalam pengaduan itu, para pelapor menduga telah terjadi tindakan berupa ancaman, intimidasi, percobaan penyuapan, hingga upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.
Persoalan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam konferensi pers yang digelar Solidaritas Media di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Forum tersebut menjadi bentuk perlawanan terhadap segala bentuk tekanan yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers. Para jurnalis menegaskan, sengketa akibat pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan tekanan atau tindakan di luar koridor hukum.
Juru Bicara Kuasa Hukum Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum, H. Endang Supriatna, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses pengaduan tersebut hingga memperoleh kejelasan dari aparat penegak hukum.
Menurut Endang, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme yang jelas, salah satunya melalui hak jawab.
“Saluran hukum yang benar adalah diberikan hak jawab. Kita memberikan berita, menyampaikan berita kepada masyarakat, dan hak dia sebagai orang yang merasa dirugikan memberikan hak jawab berupa klarifikasi kepada media yang bersangkutan.”
Ia menilai mekanisme tersebut semestinya digunakan terlebih dahulu apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Namun, Endang menyebut apabila pengaduan yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri tidak mendapatkan tindak lanjut yang serius, Solidaritas Media bersama komunitas pers siap melakukan langkah lanjutan.
“Kalau aduan kita tidak didengar oleh kepolisian, tidak didengar oleh Bareskrim, tidak didengar oleh aparat penegak hukum, maka kita melakukan pergerakan yang sama seperti yang sudah-sudah. Kita akan melakukan demo besar-besaran juga kepada kantor aktor-aktor tersebut.”
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut tidak akan berhenti hanya pada laporan pengaduan, apabila para pelapor menilai tidak ada respons serius dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PPWI, Wilson Lalengke, dalam kesempatan yang sama menyoroti posisi wartawan sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Menurutnya, keberadaan pers tidak semestinya bergantung pada lembaga administratif tertentu. Ia meminta wartawan memiliki keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
“Meskipun Dewan Pers tidak ada, wartawan akan tetap ada dan bisa berjalan seperti selama ini. Namun, jika wartawan tidak ada, maka Dewan Pers tentu tidak akan ada.”
Wilson juga mengkritisi apa yang menurutnya merupakan pergeseran fokus dalam menjalankan fungsi kelembagaan pers.
“Tugas utama Dewan Pers itu sebenarnya ada di Pasal 15 ayat 1, bukan UKW, bukan soal verifikasi dan lain sebagainya.”
Ia menilai perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik harus menjadi perhatian utama, terlebih ketika muncul dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kebebasan pers.
Sekretaris Jenderal Majelis Pers Indonesia, Lemens Kondongan, mengingatkan para jurnalis agar memahami dan berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pegangan daripada pers itu cuman dua. Pers itu Undang-Undang Pers tahun 1999, nomor 40 tentang Pers. Di situ kita punya payung hukum.”
Lemens juga menekankan pentingnya profesionalisme, legalitas perusahaan media, serta pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan pidana dalam UU Pers memiliki ruang lingkup tertentu, termasuk ketentuan mengenai pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
“Terkait sanksi pidana, dalam undang-undang diatur secara terbatas pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi pidana pada ayat (1) ditujukan bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.”
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar persoalan pemberitaan tidak berkembang menjadi tindakan yang justru mencederai kebebasan pers.
Sementara itu, Ketua Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), H. Jali Pitoeng, yang akrab disapa Bang Jali, memberikan dukungan terhadap langkah Solidaritas Media.
Ia menilai wartawan memiliki posisi strategis dalam mengawal pembangunan dan kehidupan demokrasi.
“Justru yang teman-teman lakukan ini adalah sebuah upaya di dalam mengawal pembangunan bangsa. Pentingnya media adalah sebagai pengawal pembangunan bangsa.”
Bang Jali juga mendukung pengaduan terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut untuk ditindaklanjuti ke tingkat Bareskrim Polri.
Namun, ia mengingatkan kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, etika, dan tanggung jawab.
“Silakan Anda gunakan kebebasan berekspresi, kebebasan menyampaikan pendapat, tapi tentunya juga jaga norma-normanya. Tidak menyerang, tidak hoaks, tidak berita bohong.”
Pengaduan bernomor 077/NBR-SMK/VIII/2026 tersebut kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons dugaan tindakan yang disebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
Di satu sisi, pers dituntut bekerja profesional, akurat, dan berimbang. Namun di sisi lain, ketika terjadi perselisihan akibat pemberitaan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Konferensi pers Solidaritas Media setidaknya mengirimkan pesan tegas: kritik terhadap pemberitaan boleh dilakukan, hak jawab tersedia, mekanisme hukum terbuka, tetapi dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membungkam pers.
Kini, publik menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh Bareskrim Polri atau justru berhenti sebagai pengaduan administratif semata. (*)
















