Babel  

Aktivitas di Kawasan PT NKI Masuk Penyelidikan Kejari Bangka

Sungailiat, Asatuonline — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan lahan di kawasan PT NKI. Langkah ini dilakukan setelah muncul laporan masyarakat terkait adanya pihak-pihak yang diduga masih beraktivitas di area tersebut.

Penyelidikan difokuskan pada legalitas pihak yang saat ini menguasai, mengelola, maupun memanfaatkan lahan di kawasan PT NKI. Tim penyelidik sedang menelusuri status perizinan serta dasar hukum pengelolaan lahan yang digunakan.

Kepala Kejari Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan pihaknya saat ini mengumpulkan data dan bahan keterangan guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami sedang melihat apakah perusahaan-perusahaan yang ada di sana memiliki izin, dan apakah benar mereka berhak melakukan pengelolaan serta pemanfaatan lahan di wilayah itu,” kata Herya, Selasa (9/6/2026).

Menurut dia, penyelidikan yang berjalan saat ini tidak lagi berkaitan dengan perkara pidana PT NKI yang telah diputus Mahkamah Agung. Seluruh pihak yang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut telah menjalani hukuman dan dieksekusi.

Karena itu, fokus Kejari kini diarahkan pada pihak-pihak yang saat ini masih beraktivitas di kawasan tersebut.

“Sejak ada putusan Mahkamah Agung, semua yang dinyatakan bersalah sudah dihukum dan dieksekusi. Sekarang yang kami lihat adalah siapa saja yang masih bekerja dan melakukan aktivitas di lokasi NKI,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Bangka telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari unsur perusahaan, pihak swasta, aparatur desa, hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Sudah ada beberapa pihak yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelas Herya.

Saat ditanya mengenai keterlibatan ASN dalam penyelidikan tersebut, Herya membenarkannya.

“ASN ada dong,” tegasnya. (Tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *