H.Marwan (paling kanan) saat ditangkap di Masjid Sungailiat setelah beberapa bulan buron (Foto : A1)
Oleh : Suherman Saleh Wartawan Senior
Pangkalpinang, Asatu Online – Setelah mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, H. Marwan, resmi menjalani hukuman penjara dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus “tanam pisang tumbuh sawit”, perhatian kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah perkara ini benar-benar telah berakhir, atau justru masih menyisakan pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum?
Kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp24 miliar tersebut telah menyeret lima orang terpidana ke balik jeruji besi. Mereka adalah H. Marwan, Ricki Nawawi, Dicky Markam, Bambang Wijaya, serta Ari Setioko selaku Direktur PT Narina Keisha Imani (NKI). Namun di balik vonis yang telah berkekuatan hukum tetap itu, publik masih menunggu tindak lanjut terhadap berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, usai proses eksekusi terhadap para terpidana, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung melakukan telaah mendalam terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 juncto Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Hasil telaah tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka sebagai pemilik wilayah hukum tempat terjadinya perkara.
Langkah itu memunculkan spekulasi bahwa perkara pemanfaatan kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, belum sepenuhnya ditutup. Terlebih, hingga kini kerugian negara yang menjadi dasar perkara tersebut disebut belum sepenuhnya dipulihkan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Pardede, membenarkan adanya pelimpahan hasil telaah perkara tersebut. Namun ia belum bersedia membeberkan perkembangan lebih lanjut terkait tindak lanjut penyelidikan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.
“Masih ada pembahasan internal, nanti akan kami sampaikan,” ujar Oslan singkat.
Yang menarik, selama persidangan berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025, sejumlah nama besar muncul dalam fakta-fakta persidangan. Nama-nama tersebut berasal dari kalangan pejabat pemerintahan, birokrasi, hingga pihak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
Salah satu nama yang kerap disebut dalam persidangan adalah mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. Dalam dakwaan dan keterangan yang terungkap di persidangan, disebutkan adanya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan PT NKI terkait pemanfaatan kawasan hutan produksi.
Selain itu, nama mantan Wakil Gubernur Abdul Fatah juga mencuat dalam sejumlah kesaksian. Dalam persidangan terungkap adanya proses awal masuknya surat permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang disebut berasal dari investor PT NKI dan diketahui telah melalui jalur koordinasi di lingkungan pemerintah daerah.
Tak hanya pejabat pemerintahan, sejumlah perusahaan perkebunan juga disebut dalam fakta persidangan. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT FAL, PT BAM, dan PT SAML yang disebut-sebut memiliki aktivitas di kawasan yang berkaitan dengan objek perkara. Bahkan dalam beberapa keterangan saksi dan pembelaan terdakwa, muncul dugaan adanya aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Nama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Bangka Belitung juga menjadi sorotan. Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan menyampaikan adanya perbedaan tafsir mengenai dasar hukum pemanfaatan kawasan hutan yang kemudian menjadi salah satu isu sentral dalam perkara tersebut.
Fakta-fakta tersebut membuat banyak kalangan mempertanyakan apakah proses hukum akan berhenti pada lima terpidana yang telah divonis, atau justru berkembang kepada pihak-pihak lain yang perannya terungkap selama persidangan berlangsung.
Apalagi, sejumlah saksi kunci yang berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, hingga pihak perusahaan telah memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Keterangan-keterangan tersebut kini menjadi bagian dari dokumen hukum yang dapat menjadi bahan kajian aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana lainnya.
Di sisi lain, H. Marwan melalui tim kuasa hukumnya diketahui masih menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Langkah tersebut menjadi hak hukum setiap terpidana, namun tidak menghapus fakta bahwa perkara ini telah membuka tabir panjang mengenai tata kelola kawasan hutan di Bangka Belitung selama bertahun-tahun.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sebab apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki peran dan tanggung jawab hukum, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada para terpidana yang sudah menjalani hukuman.
Pertanyaan yang kini menggantung di ruang publik pun semakin menguat: setelah H. Marwan dan kawan-kawan masuk penjara, siapa lagi yang akan menyusul dalam pusaran kasus “tanam pisang tumbuh sawit” yang menghebohkan Bangka Belitung tersebut? (*)














