Pemali, Asatuonline — Warga Desa Pemali, Kabupaten Bangka, yang terdampak aktivitas pembukaan lahan tambang timah di wilayah IUP PT Timah (Persero) Tbk mengaku kecewa terhadap hasil kesepakatan ganti rugi dengan pihak CV Tri Mitra Resource (TMR).
Meski pihak CV Tri Mitra Resource berjanji akan membayar ganti rugi tanaman sawit paling lambat Rabu (3/6/2026), warga menilai kesepakatan tersebut belum mencakup seluruh kerugian yang mereka alami.
Kekecewaan muncul karena kompensasi hanya disepakati untuk tanaman sawit, sementara tanaman lada dan karet yang juga terdampak penggusuran tidak masuk dalam skema ganti rugi.
Salah satu warga terdampak, Slamet, mengatakan hasil pertemuan pada Selasa (2/6/2026) belum memberikan keadilan menyeluruh bagi masyarakat.
“Yang disepakati hanya sawit, mengacu Perda 2023 sebesar Rp250 ribu per batang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan juga berjanji melakukan pembayaran ganti rugi sawit paling lambat besok, Rabu (3/6/2026).
Namun, Slamet menegaskan warga tetap keberatan karena tanaman produktif lain seperti lada dan karet tidak diperhitungkan.
“Ada lada 400 batang dan karet 200 batang yang juga rusak. Tapi tidak masuk ganti rugi,” katanya.
Warga mengusulkan agar lada diganti Rp150 ribu per batang dan karet Rp250 ribu per batang sebagai bentuk kompensasi atas kerugian ekonomi yang dialami.
Sementara itu, Kepala Desa Pemali, Aziz, membenarkan telah terjadi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan serta menghasilkan kesepakatan terkait ganti rugi sawit.
“Tadi siang sudah ada pertemuan dan sudah ada titik temu soal sawit,” ujarnya.
Namun, pihak desa menegaskan tidak ikut campur dalam penentuan nilai ganti rugi dan menyerahkan sepenuhnya proses kesepakatan kepada perusahaan dan masyarakat.
“Kami serahkan langsung ke pihak perusahaan dan masyarakat,” kata Aziz.
Sebelumnya, persoalan ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Desa Desa Pemali ini telah memicu keresahan warga karena belum adanya kepastian kompensasi atas seluruh tanaman yang terdampak aktivitas tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) terkait keluhan warga dan skema ganti rugi yang dipersoalkan tersebut. (TAMA)














