Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Bangka (Foto : Ist)
Bangka, Asatu Online – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka, Arman, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Bangka.
Sikap diam tersebut memunculkan sorotan publik, mengingat dugaan penyimpangan terjadi di sektor yang berada langsung di bawah kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.
Asatu Online telah berulang kali menghubungi Arman melalui pesan WhatsApp, terahir pada Selasa (16/12), untuk meminta klarifikasi dan penjelasan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak satu pun pesan tersebut mendapat respons.
Belum adanya keterangan dari Arman membuat publik bertanya-tanya, apakah dugaan penyimpangan itu dilakukan oleh Arman secara individual, melibatkan jajaran bawahannya seperti kabid-kabidnya, atau mencerminkan lemahnya pengawasan internal dinas.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka membenarkan tengah menangani dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan di Pelabuhan Perikanan Sungailiat.
Kasus yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2023–2024 tersebut menyeret sejumlah pihak, mulai dari pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) hingga pejabat di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka telah memeriksa banyak saksi untuk menelusuri dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan serta rekomendasi yang disinyalir bermasalah.
Penyidikan juga menyasar jajaran struktural Dinas Perikanan, mengingat rekomendasi distribusi BBM bersubsidi merupakan kewenangan dinas teknis tersebut.
Arman sendiri telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka. Ia terlihat memasuki ruang pemeriksaan pada Senin (10/11/2025) untuk menjalani pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama beberapa jam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka, Oslan F Pardede, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.
“Benar, perkara ini ditangani tim Pidsus dan masih dalam proses penyidikan,” kata Oslan, Senin (10/11), di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka.
Ia menambahkan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa rekomendasi BBM bersubsidi disalurkan tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Kepala Dinas Perikanan telah dua kali dimintai keterangan untuk menelusuri alur distribusi BBM yang diduga tidak sepenuhnya sampai kepada nelayan penerima manfaat. **















