Kejari Bangka Selatan Selidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah, Pejabat PT Timah dan Mitra Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Foto : Ist)

Bangka Selatan, Asatu Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Perkara tersebut disebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 November 2025. Kejari Bangka Selatan juga dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025 sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Penyidikan ini menyasar dugaan penyimpangan pengelolaan tambang timah pada rentang waktu 2015 hingga 2022. Fokusnya mencakup aspek perizinan, produksi, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak swasta.

Sejumlah pejabat PT Timah, baik yang masih aktif maupun yang telah menjabat sebelumnya, telah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh tim Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan.

Nama-nama yang disebut dalam proses klarifikasi antara lain mantan General Manager Produksi wilayah Bangka Belitung Ahmad Syamhadi, Kepala Unit Darat Bangka Ahmad Haspani, mantan Kepala Unit Darat Bangka Beny Hutahean, serta mantan Kepala Pengawasan Produksi wilayah Bangka Selatan yang dikenal dengan nama Apit.

Selain pejabat internal, Kejari Bangka Selatan juga memanggil sejumlah pimpinan perusahaan swasta yang menjadi mitra operasional PT Timah. Mereka berasal dari badan usaha berbentuk CV yang beroperasi di wilayah Toboali dan sekitarnya.

Beberapa perusahaan yang dikabarkan telah dimintai keterangan antara lain CV BBM, CV Cahaya Timur, CV Diratama, dan CV Teman Jaya. Para pimpinan CV tersebut diperiksa sebagai saksi terkait hubungan kerja sama dan aktivitas produksi.

Menurut sumber yang dipercaya, penyidikan mengarah pada dugaan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan produksi, khususnya di wilayah Desa Tepus, Kecamatan Toboali. Wilayah tersebut diketahui masuk dalam kategori hutan produksi yang memiliki aturan ketat terkait pemanfaatannya.

Penyidik masih mendalami sumber potensi kerugian keuangan negara yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian tersebut diduga berasal dari aktivitas pengambilan bijih timah maupun kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik juga disebut telah menyita sejumlah barang dari para saksi. Barang-barang tersebut antara lain perangkat elektronik seperti laptop dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional dan administrasi.

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan bukti sekaligus menelusuri alur dokumentasi dan data produksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Data digital menjadi salah satu fokus penting dalam penyidikan.

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Penyidik mendalami kesesuaian antara rencana kerja produksi dengan realisasi di lapangan, termasuk mekanisme pengiriman dan pencatatan hasil tambang.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Upaya konfirmasi dari berbagai pihak media masih terus dilakukan.

Awak media juga masih menelusuri apakah perkara ini memiliki keterkaitan dengan perkara serupa yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung, atau berdiri sebagai penanganan mandiri yang khusus mengusut wilayah Bangka Selatan.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Semua pihak yang dipanggil masih berstatus saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *