Ketum ALUN Soroti Banjir Aceh, Padang dan Sumut: ‘Bukan Bencana Alam, Tapi Bencana Keserakahan’

Caption : Pemandangan drone menunjukkan sebuah masjid dan sebuah pesantren dipenuhi oleh batang pohon usai banjir bandang mematikan menghantam di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Indonesia, Sabtu (6/12/2025

Aceh, Asatu Online – Ketua Umum Apersiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN), Baharuddin Rahman melontarkan kritik keras terhadap maraknya bencana banjir yang melanda Aceh, Padang (Sumatera Barat), dan Sumatra Utara. Menurutnya, banjir yang disertai hanyutnya kayu gelondongan bukan sekadar faktor cuaca ekstrem, melainkan akibat langsung dari praktik pembalakan hutan secara membabi buta di daerah aliran sungai (DAS).

Ketum ALUN menyebut, pola banjir yang terjadi memiliki kesamaan mencolok: luapan sungai yang membawa potongan besar kayu gelondongan dari kawasan hulu. Hal tersebut, kata dia, bukan peristiwa langka, melainkan fenomena berulang yang selama ini diabaikan negara.

“Ini bukan lagi bencana alam. Ini bencana keserakahan. Hutan digunduli, DAS dirusak, lalu rakyat disuruh bersabar setiap kali banjir datang,” tegas Ketum ALUN dalam keterangannya, Sabtu (6/12).

Menurutnya, sejumlah perusahaan kayu diduga kuat terlibat dalam praktik penebangan liar maupun legal yang melampaui batas izin. Aktivitas tersebut, kata dia, berlangsung di sejumlah wilayah pinggiran sungai di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Utara, tanpa pengawasan yang ketat dari negara.

Ia menilai sistem pengawasan kehutanan saat ini lumpuh dan tidak berfungsi. Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun telah menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan menjadikan wilayah hilir sebagai “korban tetap” setiap musim hujan.

ALUN secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan. Ketum ALUN meminta aparat penegak hukum menjerat perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana kehutanan, lingkungan, hingga dugaan korupsi dalam penerbitan izin.

“Jangan cuma tangkap pekerja lapangan. Kejar pemilik perusahaan, direksinya, sampai pihak yang memberi perlindungan. Negara tidak boleh kalah oleh cukong kayu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum ALUN menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia menyebut, siapapun yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum, tanpa melihat jabatan atau kekuatan politik.

“Kami tidak peduli siapa dia. Menteri sekalipun, bahkan Luhut sekalipun, kalau terbukti terlibat, wajib dihukum. Rakyat sudah terlalu lama menjadi korban,” kata dia dengan nada keras.

Ia menilai selama ini hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku utama perusakan hutan seringkali lolos dari jerat hukum, sementara masyarakat kecil dijadikan kambing hitam saat terjadi bencana.

Fenomena hanyutnya kayu gelondongan saat banjir disebutnya sebagai bukti nyata bahwa praktik pembalakan masih berlangsung masif. Kayu-kayu besar itu, menurut ALUN, tidak mungkin berasal dari aktivitas legal yang sesuai prosedur.

ALUN juga menuntut pemerintah pusat melakukan audit total terhadap seluruh izin konsesi kehutanan di wilayah rawan banjir. Izin-izin lama yang bermasalah harus dicabut tanpa kompromi, dan perusahaan wajib diminta bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan.

Ketum ALUN mengingatkan bahwa jika negara terus abai, bencana ekologis akan semakin parah. Bukan hanya banjir, tetapi longsor, kekeringan, hingga konflik sosial bisa menjadi efek lanjutan dari rusaknya hutan dan DAS.

Ia menegaskan bahwa perjuangan ALUN tidak akan berhenti pada pernyataan. Pihaknya berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke lembaga penegak hukum dan menggalang dukungan masyarakat sipil.

“Kami akan kawal. Jangan lagi ada nyawa melayang hanya karena kerakusan segelintir elit. Ini saatnya negara berdiri di pihak rakyat,” pungkasnya.

Pernyataan keras ALUN ini menambah tekanan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah agar segera bertindak sebelum bencana serupa kembali terulang di berbagai wilayah Indonesia. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *