Caption Bambang Trisula pejabat DLH Provinsi Babel (Foto ; A1)
Pangkalpinang, Asatu Online – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pembiaran aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan kawasan hutan produksi Nadi, Bangka Tengah, terus melebar. Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung diperiksa intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (4/12).
Para pejabat tersebut—Bambang Trisula, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kehutanan sekaligus Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Mardiansyah, eks Kepala KPH Sungai Sembulan—diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan kelompok Herman Fu dan sejumlah bos tambang lainnya.
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga bakda Asar di Gedung Pidsus lantai 1. Keduanya tampak keluar ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar. “Silakan ke penyidik saja,” ujar keduanya singkat ketika dicegat wartawan.
Diduga Ketahui Penambangan 315 Hektare dan 64 Alat Berat
Dalam pemeriksaan, Bambang Trisula dicecar mengenai aktivitas pembukaan dan pengerukan kawasan hutan yang disinyalir dilakukan Herman Fu dan jaringan cukong lain. Perambahan itu mencakup total 315,48 hektare kawasan hutan, menggunakan sedikitnya 64 alat berat yang kini sudah diamankan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Selain soal Herman Fu, penyidik juga mengejar informasi terkait tokoh-tokoh lain yang disebut-sebut terlibat dalam perambahan besar-besaran tersebut, seperti Sofyan, Aloysius, H. Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, dan Dong. Mereka disebut telah digeledah dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Pidsus.
Bantahan Eks Kepala KPH
Sementara itu, Mardiansyah yang sudah beberapa kali diperiksa kembali menegaskan bahwa ia tidak mengenal para cukong tersebut. “Saya tidak pernah ke lokasi, jadi bagaimana mau kenal mereka?” katanya kepada wartawan.
Ia mengaku bekerja sesuai prosedur dan menyerahkan sepenuhnya pemantauan lapangan kepada polisi kehutanan (polhut). Laporan polhut tersebut kemudian diteruskan kepada pimpinan dinas. “Dari laporan itu, barulah ada arahan kepada kita. Semua sesuai SOP,” ujarnya.
Terkait isu adanya aliran dana koordinasi yang mengalir kepadanya selama menjabat, Mardiansyah membantah keras. “Kenal saja tidak, bagaimana menerima? Tidak benar tuduhan itu,” katanya.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp 12,9 Triliun
Kejaksaan mencatat bahwa kawasan hutan yang telah disulap menjadi tambang ilegal terdiri atas Hutan Lindung Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Hutan Produksi Nadi seluas 52,63 hektare.
Selain 64 alat berat yang disita, aktivitas penambangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 12,9 triliun.
Penyidik Pidsus Kejati Babel masih terus mendalami dugaan peran dan tanggung jawab pejabat DLHK tersebut, termasuk apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau keterlibatan aktif dalam praktik perambahan kawasan hutan yang selama ini diduga dikendalikan para cukong tambang.
Kasus ini disebut sebagai salah satu perambahan hutan terbesar yang pernah ditangani aparat di Bangka Belitung dan diperkirakan masih akan menyeret lebih banyak pihak dari kalangan birokrasi maupun pelaku usaha tambang ilegal.**















