Seleksi Calon KPID Babel Dinilai Abaikan Surat KPI Pusat, Peserta Mengadu ke Ombudsman

Pangkalpinang, Asatu Online– Polemik seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung kembali mencuat setelah sejumlah peserta mengadukan proses seleksi ke Ombudsman. Mereka menilai DPRD Babel mengabaikan pedoman resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, sehingga proses seleksi berpotensi cacat administrasi.

Muri Setiawan, salah satu peserta seleksi, menilai DPRD Babel tidak mengindahkan Surat KPI Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang secara jelas mengatur komposisi tim seleksi calon anggota KPID. Dalam surat itu, KPI Pusat meminta agar tim seleksi berjumlah lima orang, terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI Pusat.

“Namun kenyataannya, tidak ada unsur KPI Pusat dalam panitia seleksi. Ini sangat bertentangan dengan pedoman KPI,” ujar Muri, Kamis, 4 Desember 2025.

Menurutnya, pelanggaran itu tidak sekadar teknis, melainkan terkait kewajiban hukum yang diatur secara normatif. Pada poin 3 surat tersebut, KPI Pusat menegaskan bahwa seluruh proses seleksi wajib berpedoman pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Pedoman itu menjadi dasar formil yang mengikat, agar seleksi tidak dijalankan berdasarkan kebiasaan lama, tafsir subjektif, atau mekanisme yang menyimpang dari aturan.

Muri menjelaskan bahwa jika poin 3 diabaikan, maka seleksi dapat dianggap cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan. “Hasil seleksi bahkan bisa tidak diakui KPI Pusat dan dapat digugat secara hukum administrasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “memperhatikan” yang kerap ditafsirkan secara longgar dalam administrasi publik. Dalam konteks dokumen resmi, kata tersebut bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban untuk memasukkan ketentuan itu dalam keputusan formal, termasuk komposisi tim seleksi, mekanisme kerja, SK penetapan, hingga berita acara.

“Jika memperhatikan diabaikan, maka keputusan bisa dinilai cacat hukum administrasi dan dapat dianulir oleh KPI Pusat,” kata Muri.

Polemik seleksi KPID Babel bukan hanya berhenti pada komposisi tim seleksi. Eko Tejo, peserta lainnya, menilai proses ini semakin janggal sejak pengumuman 21 nama peserta uji publik yang dirilis DPRD Babel pada 1 Oktober 2025. Namun selama sebulan berikutnya, Komisi I DPRD tidak kunjung melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.

Keanehan bertambah ketika DPRD Babel kembali merilis pengumuman kedua pada 3 November 2025 dengan daftar 36 peserta uji publik—menggunakan nomor surat yang sama seperti pengumuman sebelumnya. “Ketua DPRD mengeluarkan dua surat pada tanggal berbeda, dengan nomor sama tetapi isi berbeda. Ini bentuk pelanggaran nyata,” ujar Eko.

Masalah tak berhenti di situ. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, disebut ikut menjadi panelis dalam proses fit and proper test. Padahal, besar kemungkinan ia juga pihak yang menandatangani SK pembentukan panelis. Kondisi ini, menurut peserta, menimbulkan potensi konflik kepentingan dan makin memperburuk kredibilitas proses seleksi.

Di tengah kontroversi itu, Komisi I DPRD Babel akhirnya menetapkan tujuh anggota KPID periode 2025–2028. Mereka adalah Ade Fitrah Alamsyah, Syahrul Fitri, Yudi Purwanto, Agung Pangestu Prayogo, Wahyu Tri Buwono, Citra Limanti, dan Istiya Marwinda.

Ketua Komisi I DPRD, Pahlivi Sahrun, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan melalui rapat pleno bersama Ketua DPRD pada 29 November 2025 malam. Ia menyebut penilaian dilakukan berdasarkan rata-rata nilai panelis yang mencakup aspek integritas, kemampuan teknis, dan kapasitas manajerial. “Angka inilah yang kemudian kami ranking. Tujuh tertinggi yang terpilih,” kata Pahlivi.

Namun, bagi para peserta yang menolak proses ini, penjelasan tersebut tidak menjawab dugaan adanya pelanggaran prosedural sejak awal. Mereka menilai seleksi masih menyisakan persoalan fundamental mengenai ketaatan terhadap aturan KPI dan legitimasi hasil seleksi.

Laporan ke Ombudsman pun diajukan sebagai langkah korektif agar proses rekrutmen penyelenggara penyiaran daerah tidak berjalan serampangan dan tetap berada dalam koridor hukum. Hingga kini, Ombudsman disebut tengah mempelajari laporan tersebut. **

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *