Caption : Penampakan aksi solidaritas tenaga kesehatan dokter dan bidan di depan PN Pangkalpinang, Kamis (4/12). Foto : A1
Pangkalpinang, Asatu Online– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, angkat suara terkait tindakan seorang dokter yang diduga menghalangi kerja wartawan saat meliput aksi solidaritas tenaga kesehatan di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (4/12).
Suherman menyayangkan sikap oknum dokter yang dinilai tidak menghormati tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya, sementara kode etik menjadi pedoman profesionalisme, seperti independen, berimbang, serta melindungi narasumber,” ujarnya.
Ia menegaskan, wartawan mempunyai hak memperoleh dan menyebarkan informasi tanpa sensor atau pembredelan.
“Wartawan punya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Itu dijamin undang-undang,” tambah Suherman.
Ketua SMSI Babel yang akrab disapa Bang Herman itu juga mengingatkan bahwa jurnalis mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja, termasuk hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan.
“Wartawan wajib dilindungi secara hukum. Termasuk hak tolak bila diminta mengungkapkan narasumber,” tegasnya.
Menurutnya, jurnalis tetap berkewajiban bekerja sesuai norma agama, kesusilaan, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi kerja pers.
“Tidak ada dasar hukum bagi narasumber untuk menghalangi wartawan meliput atau mewawancarai demi keseimbangan berita,” kata Bang Herman.
Insiden yang disesalkan terjadi saat aksi solidaritas ratusan dokter, perawat, bidan, dan apoteker dalam kegiatan bertajuk Aksi 100 Dokter. Aksi ini digelar sebagai dukungan terhadap Dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang menjalani sidang perdana kasus dugaan malpraktik terkait pasien anak berinisial Aldo (9) di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dalam aksi tersebut, dr. Arif Firmansyah—dokter spesialis anestesi yang disebut sebagai salah satu pengurus inti IDI Babel—diduga bertindak arogan dengan menghalangi wawancara awak media bersama perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Padahal, IDAI hadir khusus memberi dukungan moral sekaligus direncanakan menjadi saksi ahli.
Beberapa saksi mata menyebut dr. Arif bersikap layaknya “dokter preman” saat mencoba mengintervensi proses wawancara. Ketegangan sempat terjadi antara dr. Arif dan para jurnalis sebelum akhirnya petugas keamanan turun tangan menenangkan situasi.
Kasus malpraktik yang menimpa Dr. Ratna sebelumnya sempat viral di media sosial melalui unggahan akun TikTok Anak Muda Opas, yang disebut melibatkan dua individu bernama Trie Luis Putri dan seorang dokter jantung bernama Surya. Konten itu memicu polemik hingga berujung pada vonis bersalah terhadap dua penyebar hoaks terkait RSUD Depati Hamzah.
Di tengah upaya tenaga kesehatan menyuarakan dukungan hukum bagi Dr. Ratna, tindakan dr. Arif justru dinilai mencoreng aksi solidaritas tersebut. Publik pun mempertanyakan motif dan kepentingan oknum pengurus IDI Babel itu saat mencoba menghalangi transparansi informasi kepada masyarakat.
“Kerja pers adalah bagian dari kontrol publik. Siapa pun tidak boleh menghalanginya,” tutup Bang Herman. **















