Caption: Aksi demo warga Sunter Jaya di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Jakarta, Asatu Online – Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, memadati halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (26/11/2025). Mereka menuntut pembukaan blokir atas sejumlah bidang tanah yang dinilai dilakukan secara sepihak, tidak transparan, dan merugikan hak masyarakat.
Massa yang diperkirakan mencapai seribu orang datang menggunakan mobil komando, minibus, sepeda motor, dan ambulans. Berbagai spanduk tuntutan dibentangkan, di antaranya menolak klaim lahan oleh Kodam Jaya dan menuntut Kepala BPN Jakarta Utara bertanggung jawab atas pemblokiran tersebut.
Dalam aksinya, warga menyuarakan tiga tuntutan utama:
- Penghapusan blokir tanah yang dinilai ilegal dan tidak sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
- Kepastian hukum bagi pemilik lahan yang telah puluhan tahun tinggal serta mengantongi sertifikat sah.
- Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan mundur bila gagal menyelesaikan persoalan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda, hadir memberikan dukungan. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa warga menuntut hak konstitusional sebagai pemilik sah lahan.
“Kami sudah membayar pajak, punya sertifikat resmi, dan tinggal puluhan tahun. Warga hanya meminta kejelasan,” tegas Ida di hadapan massa.
Sementara itu, Eki Lamo, Aktivis 98, menyebut pemblokiran tanpa kejelasan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar masyarakat. Ia menilai negara tidak boleh membiarkan warganya terancam kehilangan tempat tinggal.
Di tengah aksi, Kepala BPN Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, keluar menemui massa. Ia mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan sejak 2019 atas permohonan Kodam Jaya, yang mengklaim lahan terkait trase pembangunan Tol Sunter–Pulo Gebang.
Sontang menegaskan bahwa sertifikat warga masih diakui negara dan pihak BPN tengah menggelar koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami memahami keresahan warga. Proses sedang berjalan, dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk memberikan tindak lanjut resmi,” ujar Sontang.
BPN kemudian menyerahkan surat jawaban resmi kepada perwakilan massa yang menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu satu minggu.
Aksi berlangsung sejak pukul 09.40 WIB hingga 11.30 WIB, ditutup dengan doa bersama sebelum massa membubarkan diri secara tertib. Untuk mengamankan jalannya aksi, dikerahkan 273 personel gabungan dari Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, dan petugas internal BPN. (*)















