Beltim, Asatu Online— Dugaan praktik gelap distribusi BBM solar di PT Kurnia Mandiri Adiperkasa (KMA) kini menyeret pertanyaan baru: peran seorang jenderal bintang dua (purnawirawan) dalam struktur perusahaan tambang pasir tersebut.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Asatu Online mengungkap bahwa suplai sekitar 20 ton solar dari tugboat Semesta 10 pada Rabu dan Kamis malam belum mampu memenuhi kebutuhan operasional PT KMA. Yang lebih mencengangkan, perusahaan ini juga disinyalir menerima solar subsidi dari sejumlah SPBU di Belitung Timur melalui seorang oknum polisi berinisial RM.
Sejumlah sumber internal menyebut PT KMA dan PT KCL berada dalam satu kendali operasional. Karena itu, solar yang masuk ke KMA diduga kuat ikut digunakan menopang kegiatan PT KCL.
“KMA dan KCL itu satu bos. Solar untuk mobil dan alat berat mereka ambil dari KMA,” ujar sumber tersebut, Rabu (19/11/2025).
Sumber lain menambahkan, selain solar dari tugboat, perusahaan disebut menerima tambahan 3 ton solar tiap malam, yang diduga dikirim oleh oknum anggota Polres Beltim berinisial RM—yang kabarnya telah diperiksa penyidik.
Jawaban Humas: Legal, Tapi Tak Tunjukkan Dokumen
Sakhan Tumpubolon, humas PT KMA, menjawab singkat saat dikonfirmasi:
“Semua solar yang masuk untuk dipakai PT KMA dan KCL adalah legal sesuai perundang-undangan. Didukung dokumen jual-beli yang lengkap.”
Ketika diminta foto dokumen sebagai bukti legalitas, Sakhan menyebut kantor sudah tutup dan baru bisa diberikan keesokan harinya.
Namun saat ditanyakan lebih rinci, seperti: berapa ton kebutuhan solar PT KMA per bulan, berapa ton solar yang dibeli dari oknum RM, apakah RM benar sudah diperiksa Polres Beltim,
Sakhan menjawab, “Kami kurang paham dengan berita ini, Pak.”
Status Jenderal Bintang Dua Jadi Sorotan
Percakapan menjadi menarik ketika wartawan menyinggung status Sakhan yang memiliki display picture WhatsApp berseragam jenderal bintang dua.
Wartawan bertanya: mengapa seorang jenderal bintang dua justru duduk sebagai Humas perusahaan tambang?
Sakhan menjawab: “Saya sudah purna. Sementara sebagai humas di grup perusahaan, menunggu RUPS tahun depan untuk jadi pemegang saham sekaligus direksi atau komisaris.”
Namun saat ditanya lebih teknis: berapa luas IUP PT KMA dan PT KCL, kapan IUP diterbitkan dan kapan berakhir, berapa ton pengiriman pasir silika,berapa kali pengiriman per bulan.
Sakhan kembali tidak memberikan jawaban.
Ia hanya menutup dengan: “Setelah saya pelajari, perusahaan ini legal standingnya lengkap. Makanya saya bersedia masuk menjadi pemegang saham. Saya kira cukup dulu bahasan kita.”
Sikap Humas Dipertanyakan: Tidak Kuasai Data Perusahaan?
Sumber internal menilai jawaban Sakhan menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin seorang humas—yang mengaku calon pemegang saham—tidak mengetahui informasi dasar seperti:
luas IUP perusahaan, tanggal penerbitan dan masa berlaku izin, kapasitas produksi, hingga volume solar yang dipakai perusahaan setiap bulan?
Padahal, seorang humas dituntut menguasai data teknis dan legal perusahaan, terutama bila perusahaan sedang tersorot isu penggunaan solar subsidi ilegal.
Polisi RM Diduga Sudah Diperiksa Polres Beltim
Salah satu sumber menyebut RM—oknum polisi yang diduga menjadi pemasok solar subsidi—telah diperiksa penyidik Polres Beltim. Namun humas PT KMA lagi-lagi tidak memberikan konfirmasi soal keterlibatan RM maupun volume solar yang dibeli dari pihak tersebut.
Aktivitas Tambang Akan Dipantau Ketat
Wartawan Asatu Online menegaskan akan mendalami kasus ini, termasuk: pengecekan ke DPPKAD Belitung Timur terkait pembayaran pajak tambang, verifikasi legalitas IUP KMA dan KCL, penelusuran jalur distribusi solar yang masuk ke perusahaan, serta memastikan apakah aktivitasnya sesuai ketentuan lingkungan dan tata niaga mineral.
Hingga berita ini tayang, Polres Beltim, manajemen KMA–KCL, dan pihak terkait lainnya masih terus diupayakan untuk dimintai klarifikasi lanjutan. (*)















