Opini
Caption : Ilustrasi duit milyaran rupiah (Foto : Ist)
Oleh: Suherman Saleh
Babel, Asatu Online— Dalam dua minggu terakhir, publik Bangka Belitung dibuat terpukau oleh gebrakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil mengamankan 23 unit alat berat ekskavator dari dalam kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Nadi. Ini capaian besar. Namun di balik sorotan itu, ada pertanyaan jauh lebih penting yang seolah sengaja tidak dibahas, ke mana larinya timah hasil tambang ilegal yang beroperasi di sana selama berbulan-bulan?
Keberhasilan menangkap alat berat bukanlah puncak persoalan. Itu baru permukaan. Inti masalah justru ada pada aliran timah yang diangkat dari dua titik tambang ilegal tersebut. Sebab timah tidak mungkin menguap begitu saja. Tidak mungkin pula masuk ke jalur resmi seperti PT Timah atau smelter MSP, karena menerima timah ilegal dari kawasan hutan merupakan pelanggaran fatal yang berpotensi mempidanakan penerimanya.
Jika tidak masuk jalur resmi, maka satu-satunya kemungkinan: timah itu diselundupkan keluar dari Pulau Bangka. Pertanyaannya, bagaimana mungkin ratusan ton timah bisa lolos dari pengawasan ketat aparat laut? Di perairan Babel ada Polair, ada TNI AL, ada Bakamla. Tiga instansi dengan mandat menjaga laut, jadi tidak mungkin diselundupkan.
Ini pertanyaan besar yang harus dijawab Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Bukan sekadar soal tambang ilegalnya, tetapi soal sistem siapa yang bekerja sehingga jalur penyelundupan bisa mulus selama berbulan-bulan. Sebab penyelundupan bukanlah aksi satu-dua orang. Itu operasi yang memerlukan dukungan logistik, informasi, dan diduga kuat ada perlindungan.
Pengakuan dari KPHP Sungai Sembulan, Mardiansah, pada Senin (17/11) membuka fakta mengejutkan. Ia mengatakan tambang ilegal itu mulai beroperasi sejak awal September 2025. Artinya, aktivitas itu sudah berjalan sekitar tiga bulan sebelum operasi penertiban dilakukan. Dalam rentang waktu itu, aliran timah yang dihasilkan tidak kecil.
Perhitungan kasar menunjukkan, jika satu lokasi tambang bisa menghasilkan minimal lima ton timah per hari, maka dua lokasi mampu mencapai 450 ton selama tiga bulan. Dengan harga Rp200 ribu per kilogram, maka nilai ekonominya menyentuh Rp90 miliar. Ini angka yang sangat besar untuk aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan hutan lindung.
Pertanyaannya makin mengerucut: siapa pembeli timah bernilai Rp90 miliar itu? Dan jalur mana yang mereka gunakan untuk memindahkan barang sebanyak itu ke luar Bangka? Tanpa jaringan kuat, mustahil tonase sebesar itu bergerak tanpa terendus.
Lebih jauh lagi, hitungan biaya operasional tambang ilegal tersebut juga menunjukkan skala yang tidak main-main. Satu unit alat berat membutuhkan biaya setidaknya Rp5 juta per hari—termasuk sewa alat, solar, dan “koordinasi” misterius yang entah dialirkan kepada siapa. Jika 23 alat beroperasi, maka biaya operasional mencapai Rp115 juta per hari.
Selama tiga bulan, biaya operasional menembus Rp10,35 miliar. Artinya, para pelaku bukan pemain kecil. Mereka memiliki modal puluhan miliar, dukungan logistik, dan yang jelas bukan bekerja dalam ruang hampa. Ada pihak yang mengatur, ada yang mengamankan, ada yang memuluskan jalur.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tambang ilegal di Sarang Ikan dan Nadi bukanlah jaringan biasa. Ini jaringan terstruktur, rapi, dan kuat. Jika hanya operator alat berat yang diciduk, itu hanya menyentuh kulit luar, bukan inti permasalahan.
Karena itu, PR besar kini berpindah ke Kejati Babel. Penyidikan tidak boleh berhenti pada operator tambang dan pemilik alat. Yang jauh lebih penting adalah menelusuri seluruh mata rantai: dari modal, pengatur lapangan, pembeli timah, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan.
Jangan sampai operasi besar Satgas PKH berakhir sebagai pencitraan sesaat tanpa membongkar aktor utama penyedot kekayaan alam negara ini. Jangan sampai publik hanya disuguhi pemandangan alat berat diangkut, sementara ratusan ton timah yang dihasilkan selama tiga bulan dibiarkan menguap tanpa jejak.
Jika benar ada penyelundupan timah dalam jumlah masif dari kawasan hutan lindung, itu artinya ada kebocoran besar, bahkan sangat besar, dalam sistem pengawasan laut kita. Kebocoran sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan orang dalam.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab kejaksaan sangat sederhana namun fundamental: ke mana larinya timah hasil tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu selama tiga bulan?
Karena selama pertanyaan ini belum terjawab, publik berhak menduga bahwa ada aktor besar yang masih bersembunyi di balik layar. Dan selama itu pula, pemberantasan tambang ilegal di Babel hanya akan menjadi drama tanpa akhir.
*Suherman Saleh adalah Wartawan Senior di Bangka Belitung*















