BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Usut Pejabat LHK soal Tambang Ilegal

Caption : Alat berat diduga milik Herman Fu yang diamankan Tim Satgas PKH di butan lindung Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah, Kamis (8/11). Foto : A1

Babel, Asatu Online — Sorotan atas aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan dan Hutan Produksi Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, kian tajam. Setelah Satgas PKH mengamankan 23 alat berat di lokasi, BPI KPNPA RI menyebut kerusakan yang terjadi merupakan bencana ekologis berskala besar yang mustahil terjadi tanpa pembiaran dari pejabat Dinas LHK Provinsi Babel.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan kerusakan tersebut bukan sebatas pelanggaran tutupan lahan, melainkan kerusakan ekosistem dengan potensi kerugian triliunan rupiah bagi negara. Ia menilai hilangnya fungsi ekologis hutan berdampak langsung pada masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau hutan lindung sudah tergilas excavator bertahun-tahun, kerugiannya bukan miliaran lagi. Itu triliunan. Negara kehilangan aset hutan, masyarakat kehilangan ruang hidup,” ujar Sukendar, Senin (18/11).

Ia menilai kerusakan masif ini mustahil terjadi bila pengawasan Dinas LHK berjalan semestinya. Karena itu, tiga pejabat yang dianggap memiliki tanggung jawab langsung kini didesak untuk diperiksa Kejati Babel: Plt Kadis LHK Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, dan pejabat KPHP Sungai Sembulan, Mardiansah.

“Kalau excavator bisa bekerja bebas di hutan lindung sampai vegetasinya hilang total, pertanyaannya sederhana, di mana pengawasnya? Ini bukan satu dua bulan, ini bertahun-tahun,” tegasnya.

Menurut BPI KPNPA RI, kondisi di lapangan sudah mengarah pada “kolaps ekologis”. Vegetasi primer hilang, humus hutan tergerus, satwa terusik, jalur air rusak, dan bentang alam berubah permanen. Kerusakan seperti ini tidak bisa dipulihkan dalam waktu dekat.

“Kerusakan begini tidak bisa diperbaiki cepat. Butuh puluhan tahun. Dan negara harus menanggung kerugian lingkungan triliunan rupiah. Kalau ada pembiaran, itu sudah masuk ranah kriminal,” kata Sukendar.

Ia menyoroti kontras tajam antara kinerja Satgas PKH dan Dinas LHK. Dalam hitungan hari Satgas mengamankan 23 alat berat, sementara selama bertahun-tahun Dinas LHK tak pernah melakukan penindakan berarti.

“Satgas datang sebentar, langsung banyak temuan. Dinas LHK tiap hari di lapangan, tapi tak ada tindakan. Ini janggal luar biasa,” ujarnya.

Sukendar juga mengingatkan kemungkinan adanya praktik setoran atau uang keamanan kepada oknum pejabat. Jika hal itu benar, maka kerusakan tersebut menjadi kejahatan lingkungan sekaligus tindak pidana korupsi.

“Tambang ilegal di hutan lindung itu dua lapis kejahatan: merusak hutan dan merugikan negara. Kalau ada pejabat ikut menikmati hasilnya, berarti mereka ikut merampas hak negara dan masa depan lingkungan,” katanya.

Ia menyebut persoalan tambang ilegal di Babel bukan lagi soal penambang tradisional, melainkan mafia tambang yang berkelindan dengan birokrasi. Karena itu, pemeriksaan terhadap pejabat LHK dinilai wajib dilakukan.

Kejati Babel kini berada dalam sorotan publik. Pemeriksaan pejabat Dinas LHK dianggap kunci untuk mengungkap apakah ada jaringan yang membiarkan tambang ilegal merusak hutan selama bertahun-tahun.

“Jangan sampai kerusakan triliunan ini berhenti hanya pada operator. Aktor intelektualnya harus dibongkar,” tegas Sukendar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Babel Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, serta pihak KPHP Sungai Sembulan Mardiansah hingga kini tak kunjung merespons. Pesan konfirmasi yang dikirim redaksi Asatu Online berulang kali juga belum mendapat jawaban, meski status pesan menunjukkan telah dibaca.

Publik kini menanti langkah Kejati. Jika pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mata rantai mafia tambang disebut berpeluang terkuak. Jika tidak, Babel dikhawatirkan terus menjadi surga tambang ilegal dan kuburan bagi kelestarian hutannya. (*)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *