Malang, Asatu Online – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang kembali digempur habis. Dalam operasi gabungan DBHCHT pada Rabu (5/11/2025), Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang berhasil menggagalkan penjualan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang berpotensi merugikan negara puluhan juta rupiah.
Operasi dimulai pukul 10.00 WIB dengan penyisiran ketat di Kecamatan Turen. Di sebuah toko di Jalan Raya Talang Suko, Dusun Krajan, Desa Talangsuko, petugas mendapati rokok berbagai merek yang sengaja dijual tanpa dilekati pita cukai. Dari lokasi ini, tim mengamankan 547 bungkus – setara 10.724 batang rokok ilegal.
Tim gabungan kemudian bergerak ke Kecamatan Dampit, tepatnya wilayah Pamotan. Hasilnya lebih mengejutkan: petugas kembali menemukan penjualan rokok ilegal jenis SKM dan SPM, termasuk merek Manchester dan JB. Barang bukti yang diamankan mencapai 599 bungkus atau 11.624 batang.
Secara total, operasi hari itu menyita 22.348 batang rokok ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp33.444.380, serta potensi kerugian negara Rp16.826.168 akibat hilangnya penerimaan cukai.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses penindakan lanjutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan operasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tindakan terukur untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di Malang Raya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran rokok ilegal. Setiap temuan akan langsung kami tindak. Ini soal kepatuhan hukum dan melindungi hak negara,” tegasnya kepada media pada Jumat (14/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat tidak tergiur harga murah. “Setiap pembelian rokok ilegal sama saja ikut merugikan negara. Kami butuh dukungan masyarakat agar pemberantasan ini benar-benar efektif,” ujarnya.
Bea Cukai Malang memastikan operasi serupa akan terus diperkuat, terutama di titik-titik yang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal. (*)















