Malang, Asatu Online – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang kian digencarkan. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang kembali menggelar serangkaian operasi gabungan sebagai bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sepanjang akhir Oktober 2025, tim gabungan turun langsung ke lapangan menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pada Kamis (23/10/2025), operasi dimulai di wilayah Kecamatan Turen. Saat pemeriksaan di salah satu toko di Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, petugas menemukan 95 bungkus atau 1.780 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti tersebut segera diamankan ke Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut.
Operasi berlanjut pada Rabu (29/10/2025) di Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan 57 bungkus atau 1.132 batang rokok ilegal berbagai merek. Seluruh barang bukti kembali diamankan ke KPPBC TMC Malang.
Tak sampai di situ, sehari kemudian, Kamis (30/10/2025), tim kembali melakukan operasi di Jalan Raya Sumber Kombang, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare. Dari lokasi tersebut ditemukan 19 bungkus atau 380 batang rokok tanpa pita cukai.
Dari seluruh rangkaian operasi, total 3.292 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.498.072 dan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.959.020.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Operasi ini tidak hanya untuk menekan peredaran rokok ilegal, tapi juga untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Kami akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya cukai bagi pembangunan,” ujar Johan kepada Asatu Online, Selasa (12/11/2025).
Langkah konsisten ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Malang dalam menegakkan ketentuan cukai sekaligus memastikan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran—menopang ekonomi daerah, melindungi industri hasil tembakau legal, dan menekan kebocoran penerimaan negara. (*)















