Awalnya Ngaku, Kini Mengelak, Drama Cukong Tambang Herman Fu Soal 14 Alat Berat di Hutan Lindung Sarang Ikan

Herman Fu (Foto : Ist)

Babel, Asatu Online– Nama Herman Fu, pengusaha tambang asal Sungailiat, mendadak jadi sorotan tajam. Pria yang disebut sebagai salah satu cukong besar tambang timah ilegal di Bangka ini kini berada di ujung tanduk hukum. Ia sempat mengaku memiliki 14 alat berat yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) di lokasi tambang, namun belakangan berbalik mengelak saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Menurut sumber Asatu Online, pengakuan itu keluar langsung dari mulut Herman Fu di lokasi tambang setelah tim Satgas PKH mengamankan belasan alat berat jenis excavator dan bulldozer di kawasan hutan lindung Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kamis (8/11).

“Setelah alat berat diamankan, sore harinya Herman Fu datang ke lokasi. Di depan petugas dia dengan percaya diri bilang, itu semua alatnya,” ujar sumber terpercaya kepada Asatu Online.

Namun pengakuan itu tak bertahan lama. Saat dibawa ke kantor Satgas PKH di Gedung Kejati Babel, Airitam, Pangkalpinang, Herman Fu justru berputar haluan. “Anehnya, ketika diperiksa di kantor, dia malah membantah. Katanya alat-alat itu bukan miliknya,” kata sumber yang sama.

Sikap plinplan Herman Fu membuat penyidik makin curiga. Sebab, di lokasi tambang para operator justru menyebut nama Herman Fu berulang kali sebagai pemilik dan pengendali kegiatan tambang. Selain Herman Fu, tim juga mengantongi nama-nama lain yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengatur lapangan: Sofyan Fu, Igus, dan Frengky.

“Nama-nama itu sudah masuk daftar pemeriksaan intensif. Mereka punya peran masing-masing, dari penyedia alat, dana, hingga logistik tambang,” ungkap sumber penegak hukum internal.

Sementara itu Kasatgas PKH Mayjen TNI Febriel menegaskan, operasi gabungan kali ini adalah langkah tegas untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang merusak hutan di Bangka Belitung. “Dari dua lokasi, kita amankan 10 orang: sembilan operator dan satu pemilik alat berat,” kata Febriel didampingi Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda.

Kerugian negara akibat perambahan ini disebut fantastis—mencapai Rp 12,9 triliun. Tambang ilegal itu berdiri di atas dua kawasan hutan: Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Nadi 52,63 hektar, yang berstatus hutan lindung dan hutan produksi.

Penanganan kasus kini sepenuhnya dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel untuk ditelusuri lebih dalam. “Kita serahkan ke kejaksaan agar semua peran terungkap. Siapa pemodal, siapa pelindungnya, semua akan terurai,” tegas sumber itu.

Warga Sungailiat tak kaget mendengar nama Herman Fu mencuat. Ia dikenal pemain lama tambang ilegal, kerap beroperasi di kawasan hutan tanpa tersentuh hukum. Selain bisnis tambang, Herman juga diketahui memiliki kafe, arena biliar di Jalan ST.12 Parit Padang, hingga kawasan wisata delapan hektare di Pantai Air Anyir—yang sebagian diduga masuk kawasan hutan lindung.

“Selama ini dia seperti kebal hukum. Biasanya yang tampil itu orang kepercayaannya, Alex. Herman jarang turun langsung,” kata seorang warga Sungailiat.

Operasi Satgas PKH Babel kini menjadi alarm keras bagi cukong-cukong besar yang selama ini bersembunyi di balik operator. Pemerintah memastikan, penertiban tambang ilegal tak berhenti di level pekerja, tapi akan menembus ke para pengendali utama yang merusak hutan dan mengeruk kekayaan negara tanpa izin. (*)

Penulis: Man/A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *