Kanttor PT BSSP Desa Malik (Foto : Asatu Online)
Bangka Selatan, Asatu Online— Dugaan manipulasi kebun plasma oleh PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, mengemuka. Selama lebih dari satu dekade beroperasi, perusahaan sawit tersebut diduga belum pernah merealisasikan kebun plasma bagi warga sekitar, meski kewajiban itu jelas diatur dalam undang-undang.
Anehnya, hingga kini tak ada langkah tegas dari pemerintah daerah. Pejabat Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka Selatan memilih diam. Pihak perusahaan pun hanya memberikan jawaban singkat yang justru memperkuat dugaan adanya manipulasi data.
Kesaksian Mantan Karyawan: “Plasma Itu Fiktif”
R, warga Desa Malik yang juga mantan karyawan PT BSSP, menjadi salah satu saksi kunci. Ia mengaku terlibat dalam proses pendataan kebun masyarakat pada 2010, awal perusahaan beroperasi. Namun, data itu kemudian disulap menjadi laporan kebun plasma.
“Semua hanya laporan di atas kertas. Saya yang mendata kebun masyarakat, lalu disebut sebagai plasma. Padahal itu kebun pribadi warga, bukan di lahan perusahaan,” ujar R, Senin (27/10/2024).
Menurut R, langkah itu sengaja dilakukan agar perusahaan terlihat mematuhi aturan pemerintah yang mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas kebun inti.
“Saya bisa pastikan, tidak ada plasma di Desa Malik. Semua hanya akal-akalan supaya tidak kena sanksi,” tegasnya.
Klaim Perusahaan yang Tak Terbukti
Data yang dihimpun menunjukkan PT BSSP menguasai lahan sekitar 6.000 hektare yang tersebar di Desa Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Hingga kini, tak ada kejelasan keberadaan koperasi plasma yang menjadi mitra masyarakat.
Pada 30 Juli 2025, tim Asatu Online menghubungi salah satu staf perusahaan yang disebut menangani urusan plasma, Hari Krismono. Ia mengklaim bahwa plasma telah dibangun.
“Total plasma kami 1.451 hektare, tersebar di Bangka Kota, Pangkalbuluh, dan Malik. Kami mengikuti aturan pemerintah,” tulisnya melalui pesan singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut soal nama koperasi, pengurusnya, serta lokasi kantor, Hari tak lagi memberi respons.
Pernyataan itu justru menimbulkan kecurigaan baru. “Kalau memang ada koperasi, kenapa warga tak pernah tahu? Tidak pernah ada rapat, tidak ada laporan keuangan, apalagi pembagian hasil,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Regulasi Tegas, Penegakan Lemah
Kewajiban membangun kebun plasma diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Setiap perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas kebun inti.
Ketentuan ini diperkuat dalam UU Cipta Kerja, yang menegaskan kewajiban transparansi, kemitraan, serta pembagian hasil kepada masyarakat.
Jika kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, di Bangka Selatan, hukum seolah tumpul.
“Masyarakat dibodohi, pejabat diam. Sangat janggal kenapa tak ada verifikasi lapangan,” kata warga Malik dengan nada kesal.
Timeline Dugaan Manipulasi Plasma PT BSSP
2010: PT BSSP mulai beroperasi di Kecamatan Payung, Bangka Selatan. Perusahaan menjanjikan pembangunan kebun plasma bagi empat desa sekitar.
2012–2015: Warga menduga ada pendataan fiktif. Beberapa kebun masyarakat diklaim sebagai kebun plasma perusahaan.
2018: Tidak ada laporan realisasi plasma di tingkat desa maupun dinas. Warga mulai mempertanyakan janji perusahaan.
2023: Muncul keluhan warga yang mengaku tidak pernah menerima hasil plasma.
2024: Mantan karyawan perusahaan, R, membeberkan dugaan manipulasi data kebun plasma.
Juli 2025: PT BSSP mengklaim memiliki 1.451 hektare plasma, namun tidak bisa membuktikan keberadaan koperasi pengelola.
Profil Singkat PT Bumi Sawit Sukses Pratama
PT Bumi Sawit Sukses Pratama (BSSP) merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan sejak 2010. Berdasarkan dokumen perizinan yang dihimpun dari sumber internal, perusahaan ini memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lebih dari 6.000 hektare.
Lahan operasionalnya mencakup empat desa: Desa Malik, Pangkalbuluh, Bangka Kota, dan Simpang Rimba. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai koperasi plasma, pembagian hasil, maupun laporan tahunan kemitraan yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Warga Menunggu Negara Hadir
Warga kini mendesak pemerintah daerah dan lembaga pengawas perkebunan untuk turun tangan. Mereka menilai, jika praktik manipulasi ini benar terjadi, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak ekonomi masyarakat desa.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya hak kami sebagai warga yang dijanjikan plasma. Kalau perusahaan melanggar, negara harus hadir. Jangan biarkan rakyat ditipu di atas nama aturan,” tutup R. (*)















