Caption : Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
Pangkalpinang, Asatu Online– Setelah kembali mangkir dengan alasan sakit, tersangka dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022, Dedi Yulianto, akan kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Pemanggilan ulang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/10/2025). Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr. Suseno, SH, MH, kepada Asatu Online, Selasa (14/10/2025).
“Kita sudah jadwalkan pemanggilan ulang pada Kamis (16/10/2025),” kata Suseno singkat.
Sebelumnya, Dedi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel dengan alasan sakit. “Sudah kami panggil, namun karena sakit, saudara Dedi Yulianto tidak memenuhi panggilan Kejati Bangka Belitung,” jelas Suseno saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).
Meski begitu, Kejati menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu. “Semua sudah kami laporkan kepada Pak Kajati Babel. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil ulang saudara Dedi Yulianto,” tegas Suseno.
Kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel ini sudah bergulir lama. Dedi Yulianto bahkan telah berstatus tersangka hampir tiga tahun, namun belum pernah ditahan.
Padahal dua tersangka lain dalam kasus serupa, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, sudah lebih dulu divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya: ada apa dengan penanganan kasus Dedi Yulianto?
BPI KPNPA RI: Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Sorotan datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, yang menilai lambannya Kejati Babel menuntaskan perkara ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Sudah hampir tiga tahun Dedi Yulianto berstatus tersangka tapi belum ditahan. Ini jelas mencederai rasa keadilan publik,” tegas Rahmad.
Ia menuding penegakan hukum di Babel terkesan tebang pilih.
“Dua tersangka lain sudah divonis, tapi Dedi belum disentuh. Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya.
Rahmad mendesak Kejati Babel tidak lagi memberi ruang alasan klasik dari tersangka. Jika kembali mangkir, katanya, Dedi harus dijemput paksa.
“Kejati Babel harus tegas menjemput Dedi Yulianto. Kalau tidak dijemput, pasti alasannya itu-itu lagi—sakit, sibuk, atau tidak siap,” sindir Rahmad.
Rahmad juga menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ambil alih bila Kejati Babel tak mampu menuntaskan perkara ini.
“Kalau Kejati tidak sanggup, serahkan saja ke Kejagung. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan mencoreng kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejati Babel dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik menunggu pembuktian — apakah Kejati Babel benar-benar berani menegakkan hukum secara adil, atau kembali bersembunyi di balik alasan klasik: tersangka sakit, penyidikan tertunda.
Jika Kejati Babel gagal menunjukkan ketegasan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini bisa runtuh. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, jabatan, atau alasan kesehatan yang tak pernah jelas.
Rakyat Babel menunggu, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau kembali tunduk pada mereka yang kebal terhadap jerat keadilan. (*)















