Foto : Tambak Udang milik Kuncui di Pelabuhan Jelitik, Sungailiat
Bangka, Asatu Online– Nama Kuncui makin jadi sorotan publik. Bukan cuma soal tambak udang ilegal dan tambang pasir laut, pria yang dikenal punya jaringan bisnis di pesisir Bangka itu kini diduga terlibat praktik jual beli lahan kawasan hutan lindung di Pantai Matras, Sungailiat.
Informasi panas ini diungkap warga Desa Sinar Jaya. Mereka menyebut, lahan hutan lindung yang sempat dikuasai Kuncui dan dijadikan kebun pribadi kini sudah berpindah tangan ke dua warga Jakarta.
“Lahan Kawasan Hutan Lindung Pantai Matras itu informasinya sudah dijual Kuncui kepada Lia dan Farida,” ungkap sumber warga kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Dugaan transaksi itu makin menguat karena beberapa warga setempat juga melihat perubahan aktivitas di lahan tersebut. Meski harga lahan belum diketahui, kabar jual beli itu sudah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kalau lahan hutan lindung sudah diperjualbelikan, itu namanya perampasan ruang publik. Pantai Matras bisa rusak total,” ujar seorang tokoh masyarakat Sungailiat.
Kawasan Pantai Matras sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata Bangka. Statusnya sebagai hutan lindung berfungsi menjaga ekosistem pesisir, menahan abrasi, sekaligus menjadi benteng alam bagi kehidupan laut.
Jika dugaan jual beli lahan itu benar, maka Kuncui bisa terseret jerat hukum yang lebih berat. Pasalnya, perambahan hutan lindung dan pengalihan kepemilikan jelas dilarang undang-undang.
Dugaan ini mempertebal daftar panjang kontroversi Kuncui. Sebelumnya, ia santer disebut sebagai bos tambak udang ilegal di kawasan pesisir Jelitik. Tambak itu berdiri tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sudah beroperasi hampir setahun.
“Tambak itu siluman, tak ada papan nama, tak ada izin. Tapi sudah produksi dan panen,” kata seorang warga Jelitik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka, Ismir, juga memastikan Kuncui tidak pernah mengajukan izin AMDAL. “Dia sempat tanya-tanya syarat, tapi tidak pernah lanjut. Jadi resmi tak ada izin,” ujarnya.
Tak cukup di situ, Kuncui juga dituding bermain di tambang pasir laut ilegal. Isu ini beredar luas di kalangan nelayan dan aktivis lingkungan, karena pasir laut berhubungan langsung dengan kerusakan ekosistem pantai.
“Kalau benar Kuncui juga ikut tambang pasir laut, ini keterlaluan. Laut kita habis, pantai tergerus abrasi,” ujar seorang aktivis lingkungan di Sungailiat.
Selain itu, hubungan bisnis Kuncui dengan Farida, pemilik CV Reka Sejahtera, disebut retak. Kabar itu menguatkan dugaan bahwa Kuncui kini bergerak sendiri dengan cara yang makin serampangan.
“Sekarang dia bikin tambak sendiri, tapi ilegal. Tidak ada satu pun dokumen resmi,” ujar warga.
Padahal, tambak udang wajib memiliki sederet izin, mulai dari AMDAL/UKL–UPL hingga Izin Usaha Perikanan Budidaya (IUP-B). Tanpa itu, usaha tambak berpotensi merusak laut dan menimbulkan konflik dengan nelayan.
Wartawan senior Bangka, Suherman Saleh alias Bang Herman, ikut bersuara. “Kalau Kuncui merasa punya izin, tunjukkan saja. DLH sudah jelas menyebut tidak ada izin atas nama tambak Kuncui,” tegasnya.
Kini publik menilai Kuncui bukan hanya simbol tambak ilegal, tapi juga aktor yang berani bermain di kawasan hutan lindung. “Ini bukan lagi soal ekonomi, tapi sudah menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Pangkalpinang.
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, Asatu Online sudah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kuncui, Farida, dan penasihat hukum CV Reka Sejahtera. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar Kuncui menjual lahan hutan lindung Pantai Matras, maka kasus ini bisa jadi bom besar yang membuka tabir praktik mafia lahan di Bangka Belitung. **















