KKJ Aceh Kecam Perlakuan Kasar Anggota DPRK Sabang terhadap Jurnalis  

Caption : Ir. Marwan (Jurnalis Asatu Online)

Banda Aceh, Asatu Online – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam tindakan kasar anggota DPRK Sabang dari Fraksi PKS, Siddik Indra Fajar, terhadap jurnalis Harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya. Insiden itu terjadi di sebuah kantor redaksi media daring lokal di Sabang, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tersebut, Siddik disebut menarik kerah baju Aulia dengan ancang-ancang hendak memukul. Aksi ini dipicu pertanyaan Aulia terkait keamanan KMP Aceh Hebat 2 dalam kasus penumpang yang melompat ke laut, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Aulia menghubungi Chief KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi, untuk meminta konfirmasi. Namun Andi menyebut pihak ASDP pusat sudah menginstruksikan agar tak memberi keterangan ke media. Kisah itu kemudian sampai ke telinga Siddik yang belakangan menghadang Aulia di kantor media.

“Perlakuan kasar ini jelas bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Kasus ini harus dipandang serius karena menyangkut kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Rabu (10/9/2025).

Meski kasus itu disebut sudah berujung damai, KKJ menilai tindak kekerasan terhadap jurnalis tetap meninggalkan preseden buruk. Terlebih, konstitusi menjamin hak publik untuk tahu dan UU Pers dengan tegas melindungi kerja wartawan.

Dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa dijerat hukuman penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Karena itu, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah sikap tegas:

1. Meminta pejabat negara dan seluruh pemangku kepentingan menghormati kerja jurnalistik demi tegaknya kemerdekaan pers.

2. Mendesak Badan Kehormatan DPRK Sabang memberi sanksi etik kepada Siddik Indra Fajar karena mencoreng kredibilitas lembaga legislatif.

3. Mendorong DPD PKS Sabang menindaklanjuti kasus ini secara internal.

4. Meminta kepolisian memproses hukum kasus ini karena merupakan delik umum.

5. Menegaskan pers harus bebas dari pencegahan, pelarangan, maupun tekanan.

6. Mengingatkan pihak yang keberatan dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers.

7. Mengimbau jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

8. Mendorong jurnalis korban kekerasan segera melapor agar kasus bisa diproses hukum.

KKJ Aceh juga mengingatkan, kasus ini bukan sekadar masalah personal, melainkan soal penghormatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Organisasi ini beranggotakan AJI Banda Aceh, AJI Bireuen, AJI Lhokseumawe, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. (*

Penulis: Yn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *