Tangerang, KBA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi dilakukan pada Kamis (4/9) pukul 20.15 WIB menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ 967 tujuan Singapura, sebelum dilanjutkan ke London dan Manchester.
Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C diamankan dalam operasi pengawasan di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9).
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. “Mereka menggunakan Visa On Arrival yang seharusnya hanya untuk wisata, kunjungan keluarga, atau rapat singkat. Namun faktanya, mereka mengikuti pelatihan kerja sebagai sales investasi dan menerima upah,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan bahwa selama satu bulan di Indonesia, keempatnya memperoleh fasilitas tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta bayaran sebesar 200 dolar AS per minggu. “Ini jelas melanggar aturan Visa On Arrival sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan menyatakan mereka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, keempatnya juga dikenakan penangkalan sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya segera melaporkan aktivitas orang asing yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui Hotline Pengaduan Orang Asing di nomor 082118063026.















