Heboh! Pelapor Kasus Dugaan Politik Uang Malah Jadi Tersangka, Bawaslu Pangkalpinang Disorot  

Pangkalpinang, Asatu Online – Gelombang kekecewaan warga terhadap kinerja Bawaslu Kota Pangkalpinang makin meluas. Pemicu utamanya, insiden penangkapan tangan dugaan praktik politik uang yang menyeret nama pasangan calon nomor urut 2, Molen – Zeki.

Ironisnya, bukan pelaku yang dihukum, melainkan justru pelapor atau pemberi informasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik pun menuding Bawaslu tidak netral.

Kejadian bermula Selasa (26/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi, Warkop POM, depan SPBU Pangkalbalam. Relawan Merdeka bersama warga berhasil menangkap Yanto (50), warga Ampui, yang kedapatan menyerahkan uang Rp4,8 juta kepada Melia (48), warga Lontong Pancur.

Menurut pengakuan Yanto, uang itu rencananya dibagikan kepada 30 orang agar mencoblos paslon nomor urut 2 saat hari pencoblosan, Rabu (27/8/2025).

“Yanto sudah mengakui dan siap dibawa ke kantor Bawaslu untuk diperiksa,” kata salah satu saksi warga.

Sebelumnya, warga sudah melaporkan dugaan transaksi itu ke komisioner Bawaslu dan intel Polresta. Tapi mengejutkan, mereka justru diminta melakukan penangkapan sendiri tanpa pendampingan aparat maupun Gakkumdu.

Setelah Yanto dibawa ke kantor Bawaslu, pemeriksaan dilakukan bersama penyidik Polresta. Namun bukannya mendalami asal-usul dana dan dugaan keterkaitan dengan tim sukses paslon 2, penyidik malah menetapkan pelapor sebagai tersangka.

Keputusan itu memicu kemarahan publik. Puluhan massa langsung mendatangi kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Mereka berorasi menuding lembaga pengawas pemilu berpihak pada salah satu kandidat.

“Bawaslu seharusnya menelusuri aliran dana dulu. Kalau begini, percuma ajak masyarakat melawan politik uang. Malah yang melapor dijadikan tersangka,” teriak salah seorang orator.

Situasi di sekitar kantor Bawaslu sempat memanas. Jalanan macet lantaran banyak warga berhenti menyaksikan kerumunan massa. Polisi tampak berjaga, meski kondisi tetap terkendali. Hingga Rabu malam, ratusan warga masih bertahan di depan kantor Bawaslu.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik menduga ada “main mata” antara penyelenggara pemilu dan salah satu kandidat. Jika benar, integritas Pilkada Ulang Pangkalpinang terancam rusak.

Keputusan menjadikan pelapor sebagai tersangka dinilai berbahaya. Pertama, bisa membuat masyarakat takut melaporkan praktik politik uang. Kedua, memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap independensi Bawaslu dan Gakkumdu. Ketiga, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat yang sudah terbelah secara politik.

Hingga kini, Bawaslu Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Dari pihak kepolisian hanya menyebut ada unsur pelanggaran prosedur penangkapan oleh warga. Namun, alasan ini dianggap publik sebagai bentuk pembelaan terhadap praktik curang yang sudah nyata diakui pelaku.

Gelombang protes warga menjadi alarm keras bagi penyelenggara pemilu. Jika kasus ini tidak ditangani transparan dan adil, Pilkada Ulang Pangkalpinang bukan hanya kehilangan legitimasi, tapi juga bisa jadi catatan kelam demokrasi lokal. (*)

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *