Foto : Prof. Udin
Pangkalpinang, Asatu Online– Aroma panas Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 ternyata tak hanya berhenti di arena politik. Nama salah satu calon wali kota, Prof Saparudin atau akrab disapa Prof Udin, mencuat ke permukaan bukan hanya karena elektabilitasnya, melainkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam tata niaga ekspor lada putih.
Pemeriksaan terhadap Prof Udin dikabarkan sudah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh sebelum tahapan Pilkada ulang dimulai. Ia dipanggil lantaran posisinya sebagai Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), BUMD yang berperan dalam tata niaga lada.
Informasi yang dihimpun, KPK menyoroti pungutan hingga Rp35 ribu per kilogram lada putih ekspor yang diduga dilakukan PT BBBS bersama sejumlah lembaga terkait. Nilai itu disebut sangat memberatkan petani, mengingat harga lada di tingkat petani hanya sekitar Rp150 ribu per kilogram.
Skema pungutan itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ironisnya, hasil pungutan dibagi ke sejumlah pihak, mulai dari PT BBBS (10%), Kantor Pemasaran Bersama atau KPB (15%), Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) (32,5%), Koperasi Petani Lada (32,5%), Dewan Rempah (5%), hingga Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (TP4L) (5%).
Salah satu wartawan yang biasa mangkal di KPK yang enggan disebutkan namanya menyebut pembagian ini mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Tidak ada transparansi penggunaan dana, sementara pungutan dibebankan pada petani dan eksportir. Ini rawan diseret ke ranah pidana,” katanya.
Dari informasi yang beredar, Prof Udin sudah pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK mengenai mekanisme pungutan tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan sebelum dinamika Pilkada Ulang Pangkalpinang memanas.
KPK kala itu memilih menahan diri agar tidak menimbulkan kegaduhan politik lokal. Namun, pasca-pilkada, berkas dugaan pungli ini disebut bakal kembali dibuka.
“Tunggu saja, setelah Pilkada Ulang Pangkalpinang selesai, kasus ini akan bergerak lagi,” ungkap sumber internal lain.
Jika benar kasus ini naik ke tahap penyidikan, posisi Prof Udin sebagai calon wali kota bisa berada di ujung tanduk. Reputasinya sebagai akademisi sekaligus pejabat BUMD pun ikut dipertaruhkan.
Kritik keras terhadap pungutan ini juga datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai pungutan Rp35 ribu per kilogram sama saja dengan mencekik leher petani.
“Harga lada di petani hanya Rp150 ribu, lalu eksportir dikenai pungutan Rp35.ribu. Itu namanya membunuh petani,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Rahmad menambahkan, gara-gara beban pungutan yang sangat besar, harga lada putih dari Bangka Belitung menjadi jatuh sementara di pasar internasional harga melambung. Akibatnya, banyak masyarakat memilih tidak lagi menanam lada putih.
“Petani trauma, karena harga jual sudah dicekik pungutan liar,” katanya.
Seorang petani lada asal Bangka Tengah, Pak Hasan (52), mengaku sudah berhenti menanam lada sejak dua tahun terakhir.
“Mana sanggup kami bertahan, harga sudah rendah, ditambah kebijakan macam-macam. Mau makan apa kami kalau begini terus?” keluhnya.
Keluhan senada juga disampaikan Mak Som (47), petani perempuan asal Kabupaten Bangka Selatan. Ia mengaku hasil panennya tahun lalu tidak sebanding dengan biaya perawatan.
“Obat, pupuk, tenaga kerja mahal. Waktu jual, hanya dibeli Rp150 ribu per kilo. Penampung membeli murah karena ada beban potongan sebesar Rp 35.ribu dari PT BBBS, kami rugi besar,” ujarnya.
KPK sendiri sudah memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rekomendasi itu berisi agar tata niaga lada putih ditata ulang, khususnya terkait pungutan ekspor.
Beberapa poin dalam rencana aksi mencakup pembuatan payung hukum pungutan yang jelas, penerapan sistem pembayaran tunggal (single payment) melalui BUMD, hingga pengembangan aplikasi sistem informasi perdagangan lada terintegrasi.
Langkah itu dimaksudkan untuk menutup celah praktik korupsi yang sudah bertahun-tahun mengakar dalam tata niaga rempah andalan Babel tersebut. Namun, fakta bahwa PT BBBS yang dipimpin Prof Udin ikut menikmati bagian pungutan membuat publik semakin mempertanyakan integritasnya.
Sejumlah pengamat politik Babel juga mengingatkan, isu pungli ini bisa menjadi “bom waktu” bagi Udin.
“Kalau tata kelola lada saja masih ada praktik pungli, bagaimana masyarakat bisa percaya jika ia nanti memimpin Pangkalpinang?” kata seorang akademisi lokal.
Kini, bola panas ada di tangan KPK. Apakah mereka akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli ini hingga menyeret Prof Udin ke meja penyidik, atau sekadar cukup dengan rekomendasi penataan ulang tata niaga, publik masih menunggu.
Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 pun makin sarat drama. Udin bukan hanya harus menghadapi pertarungan politik, tetapi juga bayang-bayang persoalan hukum yang bisa menggerus elektabilitasnya.
Jika benar pasca-pilkada kasus ini kembali dibuka, sejarah bisa mencatat: seorang calon wali kota yang baru saja bertarung di arena demokrasi, harus sekaligus menghadapi pertarungan hukum di meja KPK.
Sementara itu, di tingkat akar rumput, keresahan petani lada Babel semakin membesar.
“Kami tidak butuh janji-janji politik, yang kami mau harga lada stabil dan tidak lagi ada potongan macam-macam,” ujar Pak Hasan dengan nada geram. (*)















