GWI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS  

Keterangsm Foto : Penyerangan oleh pihak keamanan pabrik PT GRS kepada para Jurnalis, Kamis (21/8/2025)

Serang, Asatu Online – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025), memantik reaksi keras dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

Kelompok Kerja Awak Media GWI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Serang dan Polda Banten, untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menilai kekerasan yang menimpa jurnalis saat bertugas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami mendesak Polres Serang dan Polda Banten agar mengungkap serta menangkap para pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT GRS,” tegas perwakilan GWI dalam keterangan persnya, Jumat (22/8/2025).

Insiden itu terjadi saat para wartawan tengah meliput jalannya penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Alih-alih berjalan kondusif, suasana memanas ketika sejumlah oknum keamanan pabrik diduga melakukan pemukulan terhadap beberapa jurnalis.

Akibat insiden tersebut, sejumlah wartawan mengalami luka-luka. Beberapa di antaranya bahkan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.

GWI menilai aksi brutal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak semangat kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kami mengecam keras tindakan itu dan mendesak pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku,” lanjut pernyataan GWI.

Mereka juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan sama artinya dengan serangan terhadap masyarakat luas. Sebab, jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam pandangan GWI, upaya pembungkaman pers dengan cara kekerasan adalah tindakan yang harus dilawan bersama. Karena itu, mereka menyerukan solidaritas sesama jurnalis di Banten maupun daerah lain di Indonesia.

“Kami meminta seluruh rekan-rekan jurnalis untuk bersatu melawan kekerasan terhadap pers. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tambahnya.

Selain mendesak kepolisian, GWI juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas ulah oknum keamanannya. Mereka menilai PT GRS tidak bisa lepas tangan dalam persoalan ini.

GWI menekankan, perlindungan terhadap jurnalis harus ditempatkan sebagai prioritas. Apalagi, kebebasan pers telah dijamin konstitusi melalui UUD 1945 dan diperkuat oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku.

Sejumlah organisasi pers di Banten juga dikabarkan tengah menyiapkan aksi solidaritas jika kasus ini tidak ditangani secara serius.

Dari informasi yang dihimpun, penyegelan pabrik PT GRS dilakukan KLH karena diduga melanggar aturan lingkungan. Namun, proses peliputan oleh wartawan malah berujung insiden kekerasan.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Namun GWI menegaskan tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan mediasi tanpa kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin ada lagi kasus kekerasan terhadap wartawan yang dibiarkan begitu saja. Polisi harus bertindak tegas,” kata GWI.

Para jurnalis di Banten berharap keadilan ditegakkan. Mereka menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memastikan profesi wartawan mendapat perlindungan penuh dari negara.

GWI menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak, khususnya aparat penegak hukum, bahwa kebebasan pers adalah salah satu syarat mutlak dalam menjaga demokrasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas GWI.

Penulis: Yani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *