Sidang Sengketa Tanah di Rebo, Saksi Tergugat Akui Ada Pohon Rumbia dan Aktivitas Tambang

Saksi tergugat, Lanita, saat memberikan keterangan terkait kondisi lahan di Desa Rebo dalam sidang sengketa tanah di PN Sungailiat, Rabu (20/8/2025).

Sungailiat, Asatu Online – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Rabu (20/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Perkara tersebut mempertemukan penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melawan tergugat Susen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, bersama hakim anggota M. Alwi, SH., MH. dan Sapperijanto, SH., MH.

Pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Riandi dan Lanita.

Saksi Riandi, dalam keterangannya menjelaskan di sekitar lokasi tanah yang disengketakan terdapat sebuah jembatan yang dikenal masyarakat dengan sebutan Aik Lo Jun. Ia menjelaskan, aliran air di kawasan tersebut bergantung pada intensitas hujan.

“Kalau hujan besar alirannya deras, kalau tidak ada hujan kecil,” ujarnya.

Ia mengaku terakhir kali mengunjungi objek perkara sekitar delapan tahun lalu. Saat itu, menurutnya, lahan milik Susen masih ditumbuhi pohon kelapa dan belum ada aktivitas pertambangan.

Ia juga menyebut terdapat sebuah pabrik sagu di sekitar area tersebut, namun tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Sementara saksi Lanita, menerangkan bahwa di lokasi tersebut terdapat pohon rumbia yang tumbuh secara alami. Menurutnya, keberadaan rumbia berpengaruh pada warna air di daerah aliran sungai (DAS).

“Air di DAS bisa berubah menjadi kuning karena pengaruh pohon rumbia,” katanya.

Lanita menambahkan, dirinya baru sekitar 3 hari lalu melewati kawasan tersebut. Ia juga mengetahui bahwa Susen pernah berniat menghibahkan sebagian lahan kepada desa untuk akses jalan, dan lahan yang dihibahkan tidak melintasi kawasan DAS.

Selain itu, ia menyebut adanya perubahan letak jalan di lahan tersebut. “Saat anak saya SMA sekitar tahun 2020, jalur jalan masih berada di tengah. Sekarang sudah bergeser ke pinggir,” tegasnya.

Lanita juga mengatakan pernah ada kegiatan pembersihan sungai antara perbatasan tanah penggugat dan tergugat, namun ia menerangkan bahwa hanya dilakukan pembersihan di sisi lahan milik Susen.

Sementara, saat ditanya oleh penasihat hukum (PH) penggugat terkait pembersihan sungai, saksi Lanita menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan menggunakan alat berat.

“Pakai alat berat, Pak. Tidak mungkin pakai pacul seluas itu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi mengenai adanya aktivitas tambang di lahan tersebut. Lanita membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas pertambangan.

Penulis: Hotama Rosyid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *