Foto : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardriansyah
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Para saksi yang dipanggil berasal dari kalangan direksi, karyawan bank, pengacara, hingga pihak swasta.
Kasus ini melibatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, serta BPD Jawa Tengah.
Kredit itu diduga bermasalah dan menimbulkan kerugian besar.
Salah satu yang diperiksa adalah YR, mantan Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025.
Ada juga AR dan AH, karyawan serta analis korporasi BPD Jawa Tengah.
Nama FA, Kepala Kantor Lakosta Divisi Korporasi & Komersil BPD Jateng, juga masuk daftar pemeriksaan.
Dari pihak swasta, hadir JCH yang menjabat Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
Tim penyidik juga memanggil SMT, kuasa hukum CV Prima Karya, dan SA, penjual mobil terkait PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.
Selain itu, GPW dari kantor hukum Aji Wijaya & Co serta NP, Ketua Tim Analis Layanan Korporasi Surakarta, ikut diperiksa.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kasus ini menjerat tersangka berinisial ISL dan sejumlah pihak lain.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang ada,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/8). (*)















