Keterangan foto : Sidang kasus dugaan korupsi PT DAM, Jumat (1/8)
Palembang, Asatu Online– Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi perambahan kawasan hutan lindung yang menyeret taipan sawit asal Pangkalpinang, Effendi Suyono alias Afen Metro, menguak fakta mengejutkan. PT Dapo Agro Makmur (DAM), perusahaan yang mengelola kebun sawit seluas 10.200 hektare di Kabupaten Musi Rawas, ternyata didirikan oleh mantan Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Irwansyah alias Wawan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Jumat (1/8) lalu. Wawan hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Afen dengan pasal berlapis terkait korupsi dan perambahan hutan lindung.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah mengaku mendirikan PT DAM pada tahun 2008. Namun, menurutnya, perusahaan itu tidak aktif hingga diambil alih oleh Afen pada 2010. Saat itulah, kebun sawit seluas 10.200 hektare mulai digarap.
“Perusahaan itu tidak berjalan saat saya pegang. Baru aktif setelah dikelola oleh Pak Afen,” ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi.
Namun yang menarik, terungkap pula adanya kedekatan antara Irwansyah dan Afen, yang disebut sudah terjalin sejak lama. “Kami memang saling kenal. Sama-sama dari Bangka dan orang tua kami juga dekat,” tambah Wawan.
Afen sendiri kini duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Ia didakwa menyalahgunakan izin usaha dan melakukan perambahan hutan lindung demi kepentingan bisnis sawitnya.
Dari total 10.200 hektare lahan yang dikelola PT DAM, sekitar 5.974 hektare di antaranya ternyata adalah aset negara. Lahan tersebut secara hukum tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dijadikan perkebunan sawit.
Penyidik menduga kuat terjadi rekayasa administrasi dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas lahan tersebut. SPH ini menjadi dasar bagi PT DAM untuk menggarap lahan, yang belakangan diketahui termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Selain Afen, beberapa nama besar juga ikut terseret. Mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Bachtiar, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Tipikor serta pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah berhasil menyita uang sebesar Rp61,3 miliar dari Afen sebagai titipan pengembalian kerugian negara. Namun, jumlah ini masih jauh dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp121 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumatera Selatan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin perkebunan kelapa sawit kepada PT DAM. Investigasi mendalam kemudian mengarah pada dugaan korupsi masif yang melibatkan banyak pihak.
Jaksa meyakini proyek ini tidak akan berjalan tanpa adanya intervensi kekuasaan dan jaringan elite. Peran para pejabat lokal, termasuk mantan kepala daerah dan oknum aparat, sedang diselidiki lebih lanjut.
Nama Muhammad Irwansyah pun menjadi sorotan karena posisinya sebagai pendiri PT DAM, meski ia mengklaim tidak lagi terlibat sejak perusahaan diambil alih Afen.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar.
Isu ini juga menjadi perhatian serius bagi sejumlah lembaga pengawas dan organisasi masyarakat anti-korupsi, termasuk BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia).
Sementara itu Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Agung dan Kejati Sumsel atas keberanian mereka mengungkap kasus besar ini yang diduga melibatkan pengusaha besar dan tokoh politik asal Bangka Belitung.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejagung dan Kejati Sumsel. Ini bukti nyata bahwa hukum bisa menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu,” ujarnya, Rabu (13/8).
Namun demikian, Sukendar mendesak agar Kejagung tidak berhenti pada kasus perizinan saja. Ia meminta agar perkebunan sawit lain di Bangka Belitung yang diduga terkait Afen Metro juga diselidiki, termasuk dugaan aset-aset lain yang belum tersentuh aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, BPI KPNPA RI juga meminta Kejaksaan mengungkap lebih dalam peran mantan Wali Kota Pangkalpinang Irwansyah Rebuin mengingat fakta di persidangan menyebutkan bahwa PT DAM adalah hasil inisiasi dirinya.
“Kalau memang ada keterlibatan aktif dari Irwansyah, maka Kejagung harus berani memproses secara hukum. Jangan tebang pilih,” tegas Sukendar. (*)















