Sengketa Tanah di Rebo, Saksi Sebut Tambang Rusak Lahan dan Cemari Air

Sungailiat, Asatu Online — Sidang lanjutan sengketa tanah di Desa Rebo, Kabupaten Bangka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Senin (4/8/2025). Perkara ini mempertemukan penggugat Sonilyus Tjen alias Afat melawan tergugat atas nama Susen.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar, SH, bersama dua hakim anggota, M. Alwi, SH., MH., dan Sapperijanto, SH., MH.

Dalam persidangan kali ini, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat masih melakukan pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat, yakni Lingga Abrianto. Di hadapan majelis hakim, Lingga mengaku terakhir kali mengunjungi lahan tersebut sekitar pada tahun 2022.

“Saat saya datang, di lokasi sudah ada aktivitas tambang. Saya juga ikut mendampingi pemilik lahan (penggugat) saat melaporkan kasus ini ke Polres Bangka,” ujar Lingga.

Ia juga mengatakan pernah menyaksikan langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang tanah tersebut. Dari pengukuran itu, ditemukan adanya pengurangan luas lahan milik penggugat sekitar 800 lebih meter persegi dibandingkan dengan keterangan dari surat tanah.

“Saya tahu batas-batas tanah. Tanah itu rusak, ada bekas galian excavator dan airnya juga tercemar,” lanjutnya sambil menunjukkan foto kondisi lahan kepada hakim.

Lingga mengaku melihat langsung limbah air berwarna keruh yang mengalir dari atas area tambang.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim terkait jenis pertambangan, Lingga menjawab singkat, “Kalau di Bangka tambang timah, Pak.”

Akibat kerusakan tersebut, kata Lingga, sebuah pabrik sagu yang berada di sekitar lokasi terpaksa menghentikan operasionalnya.

“Sumber air baku pabrik berasal dari sumur yang tercemar oleh limbah tambang,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak penggugat juga telah menghadirkan tiga orang saksi, termasuk mantan Kepala Desa Rebo. Para saksi juga menyebutkan adanya kerugian akibat aktivitas tambang, termasuk ditutupnya pabrik sagu karena air yang tercemar dari daerah aliran sungai (DAS).

Sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *