Bangka, Asatu Online- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menangkap JP, bos CV Arih Ersada Persada (CV AEP), yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung Rabu malam (30/7/2025) di rumah JP di kawasan Nangnung Selatan.
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat koordinasi dari Kejari Karo. Begitu data kami terima, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bangka, Oslan Pardede, Kamis (31/7/2025).
Oslan menjelaskan, penangkapan berjalan lancar. JP tak melakukan perlawanan saat tim mengetuk pintu rumahnya.
“JP hanya terkejut. Dia langsung kami amankan dan dibawa ke Kejari Bangka,” tambahnya.
Demi alasan keamanan, JP sempat dititipkan di sel tahanan Polres Bangka sebelum diterbangkan ke Sumatera Utara keesokan harinya.
“Besok paginya JP kami bawa ke bandara untuk diterbangkan ke Karo guna proses hukum lebih lanjut,” kata Oslan.
JP adalah pemilik CV AEP yang menjadi rekanan proyek pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo pada 2020–2023.
Modus korupsinya bermula dari tawaran pembuatan profil dan website desa yang disampaikan JP lewat proposal saat musyawarah desa di tingkat kecamatan.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan. Penyidik menduga terjadi manipulasi dan mark-up terhadap peralatan yang digunakan.
“Pekerjaan dan pembayaran tidak sesuai rincian anggaran biaya. Bahkan sebagian proyek disubkontrakkan ke pihak ketiga,” ungkap Oslan.
Sementara itu, desa-desa yang menjadi rekanan CV AEP sudah membayar 100% kepada JP, meski pekerjaan tidak sesuai perjanjian.
Hasil audit penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang fantastis: Rp 1.366.995.017.
JP pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)















