Afen Metro Diduga Rampok 5.974 Ha Tanah Negara, BPI KPNPA RI Minta Satgas PKH Telusuri Kebun di Babel  

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Palembang, Asatu Online – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Pengusaha sawit asal Pangkalpinang, Effendi Suyono alias Afen Metro, diduga merampok tanah negara seluas 5.974 hektare untuk dijadikan kebun sawit komersial.

Temuan ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (31/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan Nimrod Sitanggang, pensiunan Dinas Kehutanan Musi Rawas, sebagai saksi kunci.

Dalam keterangannya, Nimrod membeberkan bahwa sebagian besar lahan yang diklaim PT Dapo Agro Makmur (DAM)—perusahaan milik Afen—merupakan tanah milik negara yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Saya turun langsung membawa GPS. Dari hasil pengecekan, sebagian besar lahan berada di luar kawasan yang boleh dikomersialkan,” ujar Nimrod di hadapan majelis hakim, seperti yang telah dirilis Sumex Palembang.

Ia menyebut, dalam rapat-rapat pembahasan permohonan izin PT DAM, ada kejanggalan dalam proses penetapan lokasi dan pemberian izin. Padahal, berdasarkan kajian teknis Dinas Kehutanan, seharusnya izin tidak bisa diterbitkan.

JPU menyebut, dari total 10.200 hektare lahan yang diklaim PT DAM, sekitar 5.974 hektare merupakan aset negara. Izin yang diberikan diduga cacat hukum dan disinyalir kuat melibatkan permainan oknum di balik layar.

Effendi Suyono alias Afen Metro hadir langsung di persidangan, didampingi kuasa hukumnya. Ia tampak tenang, meski namanya disebut sebagai aktor utama di balik korupsi tanah negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut penguasaan lahan besar-besaran oleh korporasi yang berujung pada perampasan aset negara. Proses hukum terhadap Afen kini memasuki babak krusial.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, angkat bicara. Ia mendesak agar Satgas Penguatan Ketahanan Hutan (PKH) yang berada di Bangka Belitung segera bergerak menyelidiki aset-aset kebun sawit milik Afen Metro di wilayah Babel.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kami, Afen Metro juga memiliki ribuan hektare kebun sawit di Bangka Belitung. Memang sampai saat ini belum ada bukti kebun sawit milik Afen Metro itu merambah kawasan hutan produksi dan hutan lindung,” ujar Sukendar kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Namun, Ia meminta agar Satgas PKH, Kementerian LHK, dan aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan di Sumsel untuk ditarik ke Babel.

“Jangan sampai perampasan tanah negara ini hanya ditindak di Musi Rawas, sementara di Bangka Belitung didiamkan,” tegasnya.

Menurut Sukendar, kebun sawit milik Afen Metro di Babel ada yang masih atas nama dirinya langsung, dan ada pula yang telah dialihkan atas nama orang lain.

“Bisa jadi pola modusnya sama, rebut tanah negara, ubah status, kemudian komersialkan. Kalau ini benar, ini bukan sekadar kasus korupsi, tapi mafia tanah kelas berat,” tandasnya.

Sukendar juga mendesak KPK dan KLHK segera membentuk tim gabungan investigasi untuk menelusuri semua aset Afen Metro. “Ini harus dijadikan momentum bersih-bersih kebun sawit ilegal di Babel,” ujarnya.

Diketahui, Afen Metro dikenal sebagai taipan sawit yang ekspansif di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Namanya sebelumnya pernah disebut dalam beberapa sengketa lahan dengan warga lokal.

Kini, lewat kasus Musi Rawas, publik mulai melihat bagaimana penguasaan tanah skala besar bisa dilakukan lewat manipulasi izin dan permainan hukum.

Sementara itu, Kejati Sumsel menyebut sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Perkebunan dan instansi lain untuk mengurai keterlibatan pihak-pihak yang ikut meneken izin bermasalah tersebut.

JPU menegaskan, pihaknya akan menjerat semua yang terlibat sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam memuluskan perampokan tanah negara oleh korporasi.

Jika terbukti bersalah, Afen Metro bisa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari BPN dan Dinas Lingkungan Hidup Musi Rawas. (*)

Penulis: Wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *