Medan  

Eks Kadisdik Batu Bara Minta Bebas, Pledoi Patahkan Tuntutan JPU

Medan, Asatu Online– Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi digital senilai Rp 1,8 miliar, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus, meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala dakwaan. Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025).

Penasihat hukum Ilyas, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, menyebut tuntutan jaksa tidak logis dan hanya berdasar pada asumsi satu orang saksi ahli IT. “Jaksa hanya berpijak pada keterangan satu ahli IT yang memeriksa aplikasi pada Juni 2024, saat aplikasinya sudah tidak aktif. Tidak ada bukti lain yang mendukung tuduhan JPU,” kata Dedy di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Kuasa hukum menilai, keterangan saksi ahli justru membuktikan tidak adanya kesalahan terdakwa. Ahli IT dari pihak kejaksaan, Dr. Benny Benyamin Nasution, mengaku tidak pernah memeriksa aplikasi saat masih aktif digunakan, yakni pada periode September 2021 hingga Desember 2022.

Hal serupa juga diungkapkan saksi ahli kerugian negara, Marta Uli Damanik, yang menggunakan metode total loss dalam menghitung potensi kerugian negara. Dedy menyebut metode itu keliru karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi sempat digunakan dan berfungsi sampai akhir 2022.

“Total kerugian yang dihitung oleh auditor JPU mengacu pada pemeriksaan aplikasi di 2024. Padahal, berdasarkan keterangan para kepala sekolah SD dan SMP di Batu Bara, aplikasi berjalan dengan baik hingga 2022,” tegas Dedy.

Ia juga menyebut, pelatihan penggunaan aplikasi telah dilakukan pada 24 September 2021 di Hotel Singapore Land, Sei Balai, yang dihadiri ratusan kepala sekolah dan operator sekolah. Semua peserta membenarkan bahwa aplikasi sempat berjalan dan digunakan.

“Fakta di persidangan membantah metode total loss JPU. Para saksi dari pihak sekolah menyatakan aplikasi baru tidak berfungsi sejak 2023,” tambahnya.

Dedy juga membantah kliennya menerima aliran dana dari pelaksana proyek, CV Rizky Anugrah Karya. Menurutnya, seluruh dana pengadaan sebesar Rp 1,88 miliar ditransfer langsung ke rekening perusahaan tersebut.

“Tidak ada bukti Ilyas menerima uang. Penyerahan Rp 500 juta ke kejaksaan murni bentuk tanggung jawab moral, bukan karena ia menikmati hasil korupsi,” ungkapnya.

Kuasa hukum menilai beban uang pengganti seharusnya ditanggung penuh oleh Muslim Syah Margolang, selaku Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya. “Karena dana sepenuhnya diterima CV tersebut, maka ia yang bertanggung jawab,” jelas Dedy.

Dalam pledoinya, Dedy meminta majelis hakim:

  1. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan;
  2. Menyatakan Ilyas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi;
  3. Mengembalikan uang titipan Rp 500 juta kepada terdakwa;
  4. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ilyas Sitorus;
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Di akhir pledoi, tim penasihat hukum berharap majelis hakim membuat keputusan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kami percaya majelis akan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum,” tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menuntut Ilyas dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Jaksa juga meminta uang titipan Rp 500 juta disita sebagai pengganti kerugian negara.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad saat membacakan tuntutan.

Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi dari terdakwa. (*)

Writer: Riski

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *