Medan, Asatu Online – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menggelar perkara khusus atas laporan Poltak Silitonga pada Jumat (1/8/2025). Namun, agenda yang dijadwalkan jauh-jauh hari itu berlangsung tanpa kehadiran pendumas dan pelapor.
Gelar perkara ini digelar untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan kepada Azarol Aswat Lubis, warga Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Sayangnya, Poltak Silitonga sebagai pendumas dan kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal, agenda ini merupakan tindak lanjut dari permohonan mereka sendiri.
AKBP J. Sianturi selaku penyidik madya didampingi Kompol Mulyadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran Poltak disampaikan melalui surat yang masuk sehari sebelum gelar perkara digelar.
“Kami menerima surat dari Poltak Silitonga pada 31 Juli 2025 yang menyatakan ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus ini, dengan alasan tertentu,” kata AKBP J. Sianturi di Mapolda Sumut.
Menurut Sianturi, kasus yang digelar tersebut sejatinya telah berstatus SP3 atau dihentikan penyelidikannya oleh Polres Padang Lawas.
“Perkara dugaan pencurian sawit ini sudah di-SP3-kan Polres Padang Lawas. SP3 hanya bisa dibatalkan lewat putusan praperadilan,” ujarnya.
Pihak Polda Sumut menggelar perkara ini karena ada permohonan dari Poltak Silitonga. Namun, karena pemohon tak hadir, status SP3 tetap berlaku.
“Kalau ingin menggugurkan SP3, ya harus lewat pengadilan. Kami tetap hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, turut hadir kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, yakni Mardan Hanafi Hasibuan bersama rekan-rekannya dari Kantor Hukum Bintang Keadilan.
Mardan menyayangkan ketidakhadiran pendumas. Menurutnya, momen gelar perkara ini seharusnya dimanfaatkan pihak pelapor untuk menunjukkan bukti atau dalil hukum.
“Ini lucu. Yang minta gelar perkara justru tidak hadir. Padahal ini kesempatan mereka menyampaikan argumen di depan penyidik,” kata Mardan.
Ia menilai ketidakhadiran tersebut menjadi kejanggalan yang patut dicatat. Sebab, dalam proses hukum, inisiator seharusnya konsisten mengawal laporannya.
“Kami hadir, pihak Polres Padang Lawas juga hadir, tapi pendumas yang mengajukan justru absen. Ini jadi catatan penting,” ucapnya.
Dalam gelar perkara itu tampak hadir juga Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.
Diketahui, laporan Poltak Silitonga sempat menarik perhatian karena menyeret nama warga lokal Azarol Aswat Lubis sebagai terduga pencuri sawit.
Namun, hasil penyelidikan Polres Padang Lawas menyatakan tidak ditemukan cukup bukti hingga akhirnya kasus tersebut dihentikan atau SP3.
Kini, dengan absennya pendumas dan belum adanya gugatan praperadilan, status SP3 tetap berlaku.
“Kalau memang merasa tidak puas, silakan tempuh jalur praperadilan. Jangan hanya lempar laporan lalu menghilang,” tutup Mardan. (*)













