Medan  

Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba  

Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto : Ist)

Langkat, Asatu Online – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin kompak mendukung langkah Polda Sumut menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, apalagi menjadi sarang peredaran narkoba.

“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar, akan kita tutup secepatnya,” tegas Bobby kepada wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.

Bobby menegaskan, pihaknya akan terus mendukung penuh penegakan hukum. Ia menyebut, tempat usaha yang tak taat aturan memang harus ditindak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dukungan serupa datang dari Bupati Langkat, Syah Afandin. Ia menegaskan siap mem-backup langkah Polda Sumut maupun Pemprov dalam memberantas narkoba di wilayahnya.

“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut dalam memberantas narkoba di Langkat. Ini jelas sejalan dengan amanat undang-undang dan visi Langkat Religius,” ujar Afandin, Kamis (24/7/2025).

Afandin menyebut, Pemkab Langkat siap memfasilitasi proses penutupan THM yang melanggar aturan.

Terkait keberadaan Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan bahwa aturan itu berlaku untuk tempat hiburan yang mematuhi hukum.

“Selama tidak melanggar, boleh-boleh saja. Tapi kalau sudah melanggar aturan, apalagi jadi tempat edar narkoba, pasti akan kita tindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah merekomendasikan penutupan lima tempat hiburan malam. Di antaranya, S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat.

Dua lainnya berada di wilayah Langkat, yakni Blue Sky Hotel & KTV, serta satu di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke.

Rekomendasi itu keluar setelah polisi menemukan indikasi kuat pelanggaran di tempat-tempat tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *