Medan  

Korupsi Digital SD-SMP Batu Bara? Ilyas Sitorus: Saya Nggak Salah, Bebaskan!  

Medan, Asatu Online – Mantan Kepala Dinas Kominfo Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan korupsi pengadaan aplikasi senilai Rp 1,8 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/2025), Ilyas melalui tim kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari semua dakwaan.

Pengacara Ilyas, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak logis dan tidak objektif.

“JPU hanya mendasarkan dakwaannya pada keterangan satu ahli IT yang memeriksa aplikasi saat sudah tidak aktif di Juni 2024. Tidak ada bukti lain yang mendukung,” ujar Dedy di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin.

Menurut Dedy, pemeriksaan ahli dilakukan jauh setelah aplikasi tidak lagi digunakan. Padahal, aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP itu aktif sejak September 2021 hingga akhir 2022.

“Ahli tidak tahu apakah aplikasi itu berfungsi pada saat proyek berlangsung. Pemeriksaan dilakukan setelah perusahaan penyedia tutup,” lanjutnya.

Dedy juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara oleh auditor yang menggunakan pendekatan total loss. Ia menyebut pendekatan itu tidak valid karena tidak mempertimbangkan keterangan para kepala sekolah yang menyatakan aplikasi sempat berfungsi.

“Kerugian dihitung total loss, padahal kepala sekolah menyatakan aplikasi bisa dipakai hingga akhir 2022,” katanya.

Dalam pledoi-nya, Dedy membagi saksi menjadi delapan kelompok, termasuk pejabat Disdik Batu Bara, karyawan penyedia aplikasi, kepala sekolah, hingga auditor.

Dari semua keterangan saksi, menurut Dedy, tidak ada yang menyatakan Ilyas menerima uang atau ikut melakukan tindak pidana.

“Tidak ada bukti bahwa Terdakwa menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan korupsi,” tegasnya.

Dedy juga menjelaskan uang sebesar Rp 500 juta yang dititipkan kliennya bukan bentuk pengakuan bersalah.

“Itu murni bentuk tanggung jawab moral, bukan karena menerima aliran dana,” ujarnya.

PH juga menolak pembebanan uang pengganti secara proporsional kepada Ilyas. Mereka menilai seluruh kerugian negara harus dibebankan kepada Muslim Syah Margolang, Wakil Direktur CV Rizky Anugrah Karya.

“Seluruh dana proyek sebesar Rp 1,88 miliar ditransfer ke rekening perusahaan tersebut. Tanggung jawab pidana dan perdata ada pada Muslim Syah,” katanya.

Dalam pledoi-nya, Dedy meminta majelis hakim menyatakan Ilyas tidak bersalah, membebaskannya dari pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta, serta mengembalikan uang titipan Rp 500 juta.

“Mohon dikembalikan hak Terdakwa atas nama baik, kedudukan, dan harkat martabatnya,” ucap Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan Ilyas terbukti melakukan korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Jaksa menuntut Ilyas dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta menyita uang Rp 500 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Jaksa juga menyebut pengadaan aplikasi itu terdiri dari 243 paket untuk SD dan 42 paket untuk SMP, dikerjakan CV Rizky Anugrah Karya dengan software dari PT Literasia Edutekno Digital.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum,” kata jaksa Rahmad.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *