Medan, Asatu Online – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutus bebas Selamet, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meski perbuatan terdakwa terbukti secara formil, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn). Isi putusan PT Medan antara lain:
1. Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan;
2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan tindak pidana;
3. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
4. Memulihkan hak-hak terdakwa;
5. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan.
Selamet sempat mendekam di tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Putusan inkrah ini pun membuka harapan baru bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus serupa: Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi.
“Kalau debiturnya dibebaskan karena dinilai bukan tindak pidana, kenapa pejabat bank tetap dihukum? Ini janggal dan jelas tidak adil,” kata pemerhati hukum Medan, Aji Lingga, SH, Senin (21/7/2025).
MA Tegaskan: Tak Penuhi Unsur Korupsi
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam proses pemberian kredit tak otomatis memenuhi unsur pidana korupsi. Terlebih, jika tak ditemukan niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang nyata.
Menurut Aji, semestinya penyelesaian kredit macet dilakukan melalui jalur perdata, seperti eksekusi agunan.
“Pemberian kredit dilakukan dengan prosedur resmi dan ada agunan sah. Ini bukan ranah pidana, melainkan urusan keperdataan,” tegas Aji yang juga berprofesi sebagai advokat.
Preseden Buruk bagi Dunia Perbankan
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan profesional perbankan. Jika kasus kredit macet langsung dipidana, maka akan banyak pejabat bank enggan menyalurkan kredit.
“Ini bisa jadi preseden buruk. Kalau setiap kredit bermasalah dipidana, maka fungsi intermediasi bank akan lumpuh. Pejabat bank akan takut ambil keputusan,” jelas Aji.
Dukungan moral kepada Tengku Ade dan Zainur pun terus mengalir. Sejumlah kolega mereka bahkan tengah menggalang rencana audiensi ke tokoh-tokoh daerah demi menyuarakan keadilan.
Asas Keadilan Harus Ditegakkan
Putusan yang membebaskan kreditur (debitur) dijadikan landasan kuat bagi para pendukung agar hakim juga membebaskan pejabat bank yang terlibat dalam kasus serupa.
“Kalau nasabah dianggap tak bersalah karena ini ranah perdata, maka pejabat bank juga harus dibebaskan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Aji.
Ia juga mengingatkan, jika kasus kredit macet selalu berujung pidana, masyarakat bisa takut mengakses pinjaman di bank milik negara—terutama Bank Sumut.
Agenda Sidang Lanjut
Sidang terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).
Publik kini menanti: apakah hakim akan menerapkan asas keadilan yang sama seperti pada kasus Selamet, atau tetap melanjutkan proses pidana terhadap dua pejabat bank tersebut. (*)













