Medan  

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah Diduga Tipu Warga, Beroperasi Ilegal Tanpa Izin

Langkat, Asatu Online– Dugaan penipuan bermodus koperasi kembali mencuat. Kali ini, Koperasi Pradesa Mitra Mandiri Syariah di Kabupaten Langkat diduga beroperasi secara ilegal dan menipu puluhan warga dengan kedok investasi syariah.

Skandal ini terungkap usai Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan surat resmi bernomor B-150/D.4.1.KOP/PK.02.00/2025, yang menegaskan bahwa koperasi tersebut tak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.

Yang terdaftar di sistem hanyalah KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri, beralamat di Jl. Haji Muhammad Arif No. 7B, Desa Stabat Baru, Langkat. Namun, entitas ini seharusnya hanya menjalankan fungsi pembiayaan, bukan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito.

Lebih mencengangkan lagi, KSPPS BMT Pradesa Finance Mandiri juga diduga belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk ranah penipuan sistematis,” tegas kuasa hukum para korban, Hendry Pakpahan, S.H., Jumat (18/7/2025).

Hendry menyebut, Dedek Pradesa, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi, diduga memanfaatkan nama syariah sebagai kedok untuk menarik dana dari masyarakat. Uang yang terkumpul ditengarai dialihkan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Puluhan korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 15 Juli 2025. Mereka meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menyeret para pelaku ke jalur hukum.

“Kami minta polisi bertindak cepat dan tidak tunduk pada tekanan politik apa pun. Korbannya warga biasa yang kehilangan tabungan hidup mereka,” ujar salah satu korban.

Yang membuat publik semakin geram, Dedek Pradesa diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Langkat dua periode dari Partai Gerindra. Seorang wakil rakyat yang seharusnya melindungi masyarakat, justru diduga menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

Desakan pun mengarah ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, agar segera mengevaluasi kadernya tersebut.

“Jika Partai Gerindra serius mendukung pemberantasan korupsi seperti yang digaungkan Pak Prabowo, maka Dedek harus segera di-PAW. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moral dan komitmen partai terhadap rakyat,” tegas tokoh masyarakat Langkat.

Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terhadap jebakan investasi ilegal berkedok koperasi syariah. Label “syariah” yang seharusnya menenangkan, justru digunakan untuk mengecoh.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan janji imbal hasil tinggi, apalagi dari lembaga yang tidak jelas izin dan pengawasannya. Legalitas harus dicek, jangan hanya percaya brosur dan kata-kata manis.

OJK dan Kementerian Koperasi diharapkan segera turun tangan, membekukan kegiatan koperasi ilegal, dan menindak para pelakunya.

Jangan biarkan uang rakyat terus dijarah oleh oknum berkedok koperasi. Saatnya aparat bergerak, dan partai politik bersih-bersih dari para penumpang gelap demokrasi. (*)

Writer: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *