Medan  

Supir Resign, Malah Tuntut Perusahaan Rp12 Juta! PT SSB: Ini Aneh dan Merugikan  

Medan, Asatu Online – Kasus mengejutkan menimpa PT Sarana Sukses Bogatama (SSB). Seorang mantan sopir bernama Suriadi, yang sebelumnya sudah mengundurkan diri secara resmi, kini justru menuntut perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Suriadi melaporkan PT SSB ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Medan. Dia menuding perusahaan melakukan pelanggaran kelebihan jam kerja.

Yang bikin geger, laporan itu dilayangkan setelah ia resign. Tak tanggung-tanggung, Dinas Tenaga Kerja langsung menetapkan denda sebesar Rp12.263.606 yang harus dibayarkan kepada Suriadi.

Kuasa hukum PT SSB, dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan, mempertanyakan langkah cepat dinas tersebut. Menurut mereka, penetapan denda itu sangat prematur dan merugikan perusahaan.

“Ini sangat janggal. Laporan muncul setelah dia resign, lalu tiba-tiba perusahaan disuruh bayar denda belasan juta rupiah. Ada apa ini?” kata kuasa hukum PT SSB dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Merasa dirugikan, pihak PT SSB pun melakukan perlawanan hukum. Mereka sudah mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan surat bernomor 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Banding itu merujuk pada Permenaker No. 1 Tahun 2020, tepatnya Pasal 28 ayat 3, yang memperbolehkan pihak yang tidak sepakat atas hasil perhitungan untuk meminta peninjauan ulang kepada menteri atau pejabat terkait.

Namun yang membuat PT SSB makin heran, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan justru mengeluarkan Nota Pemeriksaan II pada 15 Juli 2025. Isinya, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan Nota Pemeriksaan.

Langkah itu dinilai arogan dan mengabaikan proses hukum. “Banding kami belum dijawab, tapi sudah ditekan dengan surat lanjutan. Ini jelas tidak profesional,” lanjut kuasa hukum PT SSB.

Pihak perusahaan mendesak Kementerian Tenaga Kerja segera turun tangan. Mereka meminta agar banding diproses secara objektif dan penindakan sepihak dihentikan.

Menurut mereka, UPTD bertindak sewenang-wenang tanpa menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini preseden buruk dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Jangan sampai institusi negara dianggap berpihak dan tidak netral,” pungkasnya.

Kasus ini pun jadi sorotan di kalangan pelaku usaha di Medan. Banyak yang mempertanyakan profesionalisme aparat pengawasan ketenagakerjaan dalam menangani laporan buruh.

Hingga saat ini, pihak Kemenaker belum memberikan tanggapan resmi atas banding yang diajukan PT SSB. (*)

Writer: Riski

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *