Caption : Kantor Rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan gangguan jiwa Dinas Kesehatan Kab. Ketapang
Ketapang, Asatu.Online – Proyek rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dan gangguan jiwa oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga kuat menjadi ladang korupsi. Anggaran sebesar Rp1 miliar lebih dari APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 dan APBD perubahan 2024 diduga diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mangkrak dan Sarat Penyimpangan
Proyek pembangunan gedung rehabilitasi yang berada di Desa Tuan-tuan, Kecamatan Benua Kayong, seharusnya sudah berjalan, namun justru terbengkalai tanpa kejelasan. Bangunan tak terurus itu kini bak “sarang penyamun”, kosong dan menyeramkan. Bukannya menjadi tempat rehabilitasi yang layak, gedung tersebut malah dibiarkan rusak dan memudar seiring waktu.
Menurut pantauan tim Asatu.Online di lapangan, pengerjaan proyek hanya mencakup perbaikan ringan pada bagian luar gedung, seperti pengecatan, tanpa menyentuh bagian dalam yang lebih penting. Anehnya, anggaran miliaran rupiah dikucurkan hanya untuk rehap luar, sementara kondisi dalam gedung masih memprihatinkan.
Kontraktor Diduga Curang, Pengawasan Lemah
Tak hanya itu, pihak kontraktor diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengerjaan atap yang belum genap setahun sudah rusak parah, warna cat memudar, dan kerangka mulai keropos. Indikasi penyimpangan ini menguat seiring fakta bahwa anggaran proyek sudah dicairkan 100%, namun hasilnya jauh dari harapan.
Minimnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Ketapang semakin memperburuk situasi. Alih-alih memastikan proyek berjalan sesuai standar mutu, dinas terkesan membiarkan penyimpangan terjadi tanpa ada tindakan tegas. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepala dinas.
Jawaban Kepala Dinas Kesehatan Mengambang
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Ketapang, Dr. Varia, mengaku proyek akan dilanjutkan pada tahun 2025 dengan anggaran baru. “Bangunan ini baru saja selesai, dan akan dilanjutkan serta dianggarkan kembali pada 2025. Atap yang rusak akan segera diperbaiki,” ujarnya, Rabu (19/3).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Mengapa proyek yang belum tuntas kembali dianggarkan? Apakah anggaran sebelumnya sudah habis tanpa hasil yang memadai? Ketika ditanya lebih lanjut soal pertanggungjawaban anggaran Rp1 miliar lebih yang sudah dicairkan, Dr. Varia terkesan menghindar dan malah membahas hal lain yang tidak relevan.
Korupsi Terstruktur atau Kebijakan Gagal?
Belum adanya kepastian mengenai kelanjutan proyek ini memunculkan dugaan adanya korupsi terstruktur. Publik menduga, proyek sengaja diundur hingga masa jabatan kepala dinas berakhir sebagai upaya menutup jejak penyelewengan.
Ironisnya, proyek yang seharusnya membantu korban penyalahgunaan narkoba dan gangguan jiwa justru berubah menjadi simbol pemborosan anggaran dan korupsi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau. [Dedi]














