Tersangka Thamron alias Aon Crazy Rich Bangka Belitung (Foto : ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Guncangan hebat melanda dunia bisnis Indonesia ketika nama Thamron alias Aon, seorang sosok dikenal sebagai Crazy Rich Bangka Belitung, tersangkut dalam skandal korupsi monumental senilai 271 triliun rupiah.
Aon, yang dikenal memiliki harta kekayaan mencapai 33 triliun rupiah, kini tenggelam dalam sorotan publik karena dugaan keterlibatannya dalam perdagangan komoditas timah didalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari Tahun 2015 – 2022.
Puncak dari drama ini terjadi ketika Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa rumah mewah Aon di Provinsi Banten telah disita sebagai bagian dari penyelidikan. Terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, properti mewah ini menjadi bukti fisik dari kemewahan yang kini dipertanyakan sumbernya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tim pelacakan aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan rumah tersebut atas nama tersangka Thamron alias Aon.
Lebih lanjut, Sumedana menyatakan bahwa rumah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018, dan pada 14 Mei 2024, tim pelacakan aset bersama dengan tim penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penyitaan. “Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.”
Namun, bukan hanya harta pribadinya yang terancam, melainkan juga bisnisnya yang besar di sektor perkebunan sawit. Kabar mengejutkan datang ketika Aon mengumumkan pemutusan hubungan kerja terhadap seluruh karyawan di perusahaan perkebunan sawitnya. Langkah ini dipandang sebagai respons terhadap blokade rekening perusahaan serta ancaman penyitaan atas aset perkebunan sawit yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Heryansyah, Manager HRD CV. Mutiara Alam Lestari, yang merupakan salah satu karyawan yang paling berpengaruh, mengungkapkan bahwa seluruh karyawan di perusahaan tersebut akan di-PHK mulai Jumat, 17 Mei 2024. Meskipun demikian, banyak karyawan yang masih bertanya-tanya tentang nasibnya dan hak-hak mereka yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Skandal ini bukan hanya menjadi sorotan media, tetapi juga menimbulkan pertanyaan yang mendalam tentang etika bisnis yang sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Provinsi Bangka Belitung.
Sementara itu para penyidik terus menggali fakta baru terkait kasus ini, masyarakat pun menanti dengan tegang untuk melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dari kisah kontroversial yang melibatkan salah satu tokoh paling berpengaruh dalam dunia bisnis timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. (***)














