Mediasi BPI KPNPA RI Sulawesi Barat dan Camat Baras di Pasangkayu Mamuju Utara (Foto : ist)
Mamuju, Asatu Online – Mediasi konflik sengketa lahan antar sesama warga berhasil diselesaikan dengan baik melalui Mediasi BPI KPNPA RI Sulawesi Barat dan Camat Baras di Pasangkayu Mamuju Utara.
Penyelesaian Konflik Sengketa lahan antar warga dilakukan di Aula Kantor Camat Baras Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat pada hari Kamis, 01 Mei 2024.
Koordinator BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi Barat, Iskandar, didampingi oleh Sadiman Pakayu selaku Kabid Investel Sulawesi, menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI, meskipun tugasnya adalah bergerak dalam Tindak Pidana Korupsi, namun atas permintaan bantuan hukum dari warga Baras, berhasil melakukan Mediasi dan mendamaikan persengketaan lahan warga yang berlokasi di Desa Kasano – Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Dalam kesempatan Mediasi di Aula Kantor Kecamatan Baras, hadir Korwil BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Iskandar, yang menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI hadir di tengah masyarakat untuk memberikan Bantuan dan Pelayanan Hukum bagi semua lapisan masyarakat di Sulawesi Barat. Pada hari Kamis, 01 Mei 2024, BPI KPNPA RI berada di Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan Mediasi penyelesaian konflik pertanahan lahan warga yang terjadi di sana.
Dengan didampingi Tim Khusus BPI KPNPA RI Sulbar dari pihak Kantor Camat Baras Mamuju Utara, mediasi atas konflik lahan antara warga desa Kasano dan Motu dilakukan di Aula Kantor Camat Baras.
Mediasi berlanjut cukup lama dari pagi sampai sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga mediasi berakhir, terjadi penyelesaian yang sangat baik atas masalah tersebut, dan kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menuntaskan musyawarah atau negosiasi secara tertutup dengan membuat kesepakatan perdamaian di hadapan Camat Baras Mamuju Utara, disaksikan oleh Korwil BPI KPNPA RI Sulbar.
Iskandar selaku Korwil BPI KPNPA RI Sulbar menyatakan bahwa persengketaan lahan antara warga telah berlangsung lama sejak sekitar tahun 2021. Namun, akhirnya, persengketaan lahan itu dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Mediasi ini terjadi karena kedua belah pihak menyadari bahwa jika tidak diselesaikan secara kekeluargaan, dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat sekitar, terutama untuk menjaga kondusivitas di Mamuju Utara setelah selesainya tahapan Pemilu 2024.
“Intinya kita semua mencari solusi dari permasalahan yang terjadi, tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya konflik horizontal antara masyarakat, itulah harapan kita semua,” ujar Iskandar didampingi Sadiman Pakayu.
Dia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI sangat terbuka untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan terkait dengan konflik sengketa lahan maupun sengketa perkebunan sawit. BPI KPNPA RI akan berkoordinasi dengan perangkat desa, kecamatan, instansi pemerintah, dan Kepolisian untuk menemukan solusi dan negosiasi terkait lahan yang kepemilikannya belum jelas.
Sadiman Pakayu, Kabid Investel BPI KPNPA RI wilayah Sulawesi, menambahkan bahwa dirinya ditugaskan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, untuk melakukan Monitoring terhadap permasalahan menonjol di masyarakat yang belum terselesaikan secara hukum. Alhamdulillah, BPI KPNPA RI Sulawesi Barat berhasil menyelesaikan sengketa konflik lahan warga di Kecamatan Baras Mamuju Utara.
BPI KPNPA RI berkomitmen untuk hadir di masyarakat dan siap memberikan pendampingan bagi semua pemilik lahan dalam memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara yang baik dan benar.
“Dalam mediasi ini, meskipun sempat memanas, namun akhirnya ada titik temu yang bisa dibuatkan kesepakatan perdamaian hingga menyelesaikan secara beradab dan bermartabat,” ucap Sadiman Pakayu.
Dia berharap agar pihak yang bersengketa dapat menahan diri dan memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah kecamatan untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan baik, karena menyangkut kepentingan orang banyak. Tutup Sadiman Pakayu. (***)














