Jakarta, Asatu Online — Serikat Tahanan Politik (SETAPOL) berorasi di depan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Mereka memprotes vonis lima bulan penjara terhadap mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.
Khariq divonis bersalah dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik melalui konten “timpa teks” yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025.
SETAPOL menilai putusan tersebut telah mencederai hak asasi manusia. Mereka menilai hukum terlalu dipaksakan terhadap rakyat kecil yang menyampaikan kritik.
“Rakyat bersuara, rakyat dipenjara,” teriak massa SETAPOL dalam orasinya.
Perwakilan SETAPOL, Daniel, menyampaikan keresahannya terhadap proses hukum yang dinilainya belum mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan dalam memutus perkara.
“Kami resah melihat bagaimana perkara ini diputus. Kami mempertanyakan apakah hakim sudah benar-benar dapat memutus perkara secara adil dan bijaksana,” ujar Daniel.
Daniel juga mempertanyakan mengapa perkara Khariq harus berjalan berbelit-belit. Menurutnya, terdapat ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, namun upaya tersebut disebut tidak diterima.
“Kenapa kasus ini harus dilakukan secara berbelit-belit? Kenapa restorative justice-nya ditolak?” katanya.
Daniel kemudian membandingkan perkara Khariq dengan kasus lain yang menurutnya mendapat perlakuan berbeda.
“Di sisi lain, ada oknum DPR yang pesta narkoba, tetapi pengajuan restorative justice-nya diterima. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Di mana keadilan?” ujar Daniel.
Sementara itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Khariq dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman enam bulan penjara.
Perkara ini berkaitan dengan unggahan di akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat. Khariq didakwa mengubah teks pada tangkapan layar pemberitaan mengenai pernyataan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal terkait demonstrasi 28 Agustus 2025.
Jaksa menilai perubahan teks tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak sehingga memberikan makna berbeda dari pemberitaan aslinya.
Perkara Khariq sebelumnya sempat kandas di PN Jakarta Pusat. Pada 23 Januari 2026, majelis hakim dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. menerima eksepsi Khariq.
Saat itu, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan formil. Khariq kemudian dibebaskan dari tahanan.
Namun, jaksa kembali mengajukan perkara terkait unggahan yang sama. Dalam perkara baru Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst., Khariq kembali menjalani persidangan hingga akhirnya divonis lima bulan penjara.
Selain hukuman penjara, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dirampas untuk negara.
Hakim juga memerintahkan pemusnahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan akun email yang disebut dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, Khariq menyatakan masih berpikir. Jaksa dan Khariq memiliki waktu untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.
Kasus Khariq kembali menjadi sorotan karena menyangkut penerapan UU ITE terhadap konten digital yang dibuat dalam konteks kritik, demonstrasi, dan aktivitas politik.(mn)















